Anwar Satibi Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Ahad, 3 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Anwar Satibi (40 tahun), ayah dari anak bernama Nizam yang sempat menjadi sorotan karena dianiaya oleh ibu tirinya, kini menjadi tersangka. Anwar Satibi yang juga merupakan tokoh PWI-LS Jampang Sukabumi itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Ia sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengatakan bahwa laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada Februari 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap korban yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan medis, namun tidak segera diberikan penanganan yang layak hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Hartono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Kamis (30/4/2026) siang.
Dugaan penelantaran tersebut terjadi di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hartono mengatakan, saat korban dalam kondisi sakit, sang ayah sempat memvideokan kondisi sang anak kepada mantan istri, atau terlapor. Namun, tidak ada upaya pertolongan yang memadai.
“Pelapor yang curiga dengan kondisi korban kemudian mempertanyakan tindakan tersangka, terlebih setelah melihat adanya luka pada bagian wajah korban. Tidak lama kemudian, korban dikabarkan masuk ruang ICU dan akhirnya meninggal dunia,” kata Hartono.
Menurut Hartono, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli kedokteran forensik. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik serta hasil otopsi dan visum jenazah korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik, serta hasil otopsi dan visum, penyidik menemukan adanya unsur pembiaran dan perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ujar Hartono.
Sementara, Gaji 50 Persen Atas kejadian itu, pihak kepolisian menyangkakan adanya Pasal 428 Ayat (3) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, saat ini proses pemberkasan sedang berjalan, dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” ujar Hartono.
Sumber: kompas.com
