Kejaksaan: Rofi’i Kelabui Pelaku PKBM Pasuruan, Menjanjikan Bebas Perkara

 


Rabu, 20 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan Rofi’i sebagai tersangka dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan sebelumnya yang menyebutkan keterlibatan tersangka dalam skandal aliran dana pendidikan tersebut. 

Langkah tegas korps Adhyaksa ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran tersangka yang menjanjikan penghentian perkara korupsi bagi terpidana Mohamad Najib. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim jaksa. 

“Tersangka R menjanjikan untuk membantu perkara tersebut agar dapat diselesaikan dengan biaya yang ditransfer ke rekening pribadinya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, Senin (18/5). Pihaknya menjelaskan bahwa dana tersebut diduga bersumber dari iuran para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan yang diambil dari dana bantuan operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang terkumpul di rekening tersangka diduga tidak digunakan untuk urusan hukum, melainkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik mendapati adanya aliran dana yang dipakai untuk renovasi tempat usaha serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari tersangka.

“Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk renovasi tempat usaha miliknya dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Rustandi. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan menuju Lapas, tersangka Rofi’i tampak pasrah dan mencoba memberikan pembelaan singkat kepada awak media. Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya semula didasari niat untuk membantu kolega yang sedang terjerat masalah hukum.

“Ya kita ini negara hukum, kita ikuti proses hukum saja. Niatnya nolong, ternyata jadinya seperti ini,” ujar tersangka saat hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan. 

Rofi’i selama ini dikenal memiliki hubungan yang cukup dekat dengan sejumlah tokoh di lingkungan PWI-LS, kelompok Abbas Tompel, Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, Oma Irama dkk yang sangat iri dan dengki terhadap nasab Habaib, bahkan tokoh-tokohnya juga banyak mengaku-ngaku cucu Walisongo dan Nabi Muhammad SAW. Rofi'i juga dikenal membela Aguan dan mendukung proyek PIK 2.

Karena itu, penetapan status tersangka terhadap Rofi’i tentu menjadi sorotan tersendiri, mengingat ia merupakan figur yang dekat dengan PWI-LS termasuk mendampingi PWI-LS melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengkritik PWI-LS.

Meski mengaku hanya berniat membantu, kepolisian tetap menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan di luar operasional sekolah.

Foto: Rofi'i bersama para tokoh PWI-LS

Sumber: BeritaJatim.com