[Video] Rofi’i Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Nikmati Dana Rp 606 Juta Kasus Dugaan Korupsi PKBM Pasuruan

 



Selasa, 19 Mei

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bangil menetapkan Rofi’i sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Rofi’i ditahan pada Senin malam (18/5/2026) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Bangil.

Menurut Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, Rofi’i diduga membantu terpidana Mohamad Najib dengan menjanjikan bahwa perkara korupsi yang sedang diusut dapat dihentikan.

Rofi’i disebut menawarkan bantuan untuk mencarikan tim hukum yang bisa “mengurus” kasus tersebut.

Kronologi Dugaan “Atur Perkara”

Pada September 2024, Mohamad Najib menemui Rofi’i untuk meminta bantuan.

Rofi’i lalu mempertemukan Najib dengan dua orang berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri.

Dalam pertemuan itu dibahas skenario penyelesaian perkara beserta biaya yang harus disiapkan.

Kesepakatannya, seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi Rofi’i.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mohamad Najib mengumpulkan uang dari para Kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Dana tersebut berasal dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dana Dipakai untuk Renovasi Usaha

Penyidik menyebut setelah dana masuk ke rekening Rofi’i, uang itu digunakan untuk merenovasi tempat usahanya, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 606 juta.

Atas dasar tersebut, Kejari Bangil resmi menahan Rofi’i guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Catatan Kedekatan dengan Tokoh-Tokoh PWI-LS

Rofi’i selama ini dikenal memiliki hubungan yang cukup dekat dengan sejumlah tokoh di lingkungan PWI-LS, kelompok Abbas Tompel, Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, Oma Irama dkk yang sangat iri dan dengki terhadap nasab Habaib, bahkan tokoh-tokohnya juga banyak mengaku-ngaku cucu Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.  Rofi'i juga dikenal membela Aguan dan mendukung proyek PIK 2.

Karena itu, penetapan status tersangka terhadap Rofi’i tentu menjadi sorotan tersendiri, mengingat ia merupakan figur yang dekat dengan PWI-LS termasuk mendampingi PWI-LS melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengkritik PWI-LS.

Penegakan Hukum Harus Didukung

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang harus diproses secara hukum secara transparan dan profesional, apalagi dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara.

Sumber: wartabromo.com




Klik video: