Kasus ‘Oknum Kiai Cabul' Jepara Memanas: Keluarga Serahkan Bukti Pamungkas, Kemenag Bekukan Izin Ponpes Al Anwar

 


Senin, 11 Mei 2026

Faktakini.info, Jakarta - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, berinisial Kiai AJ (70), memasuki babak baru. Di tengah desakan publik, keluarga korban menyerahkan bukti tambahan yang disebut sebagai "senjata pamungkas" untuk menyeret terduga pelaku ke ranah hukum.

​Bukti Digital dari "Balik Makam"

​Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua unit telepon genggam kepada penyidik Polres Jepara pada Kamis (7/5/2026). Ponsel tersebut berisi riwayat komunikasi krusial antara korban dan AJ periode April hingga Juli 2025.

​Langkah ini diambil setelah ponsel utama korban sempat direset ke pengaturan pabrik, yang diduga merupakan upaya penghilangan jejak. Beruntung, keluarga korban sempat mengekspor riwayat percakapan WhatsApp ke perangkat lain sebelum data tersebut terhapus.

​“Semua riwayat chat dari AJ ke korban sudah dikantongi. Ada foto-fotonya juga, termasuk tautan video. Ini memuat dugaan manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku,” tegas Erlinawati.

​Modus "Ijab Qabul" Palsu

​Kasus ini memicu kemarahan luas setelah modus operandi AJ terungkap. Pimpinan pesantren asal Demak tersebut diduga memanipulasi korban—seorang santriwati penghafal Al-Qur'an (hafidzah) berusia 19 tahun—dengan menggunakan secarik kertas bertulisan Arab.

​AJ mengklaim kertas tersebut sebagai kalimat "ijab qabul" agar tindakan asusila yang dilakukannya dianggap sah secara agama. Akibat trauma mendalam, korban dan adik-adiknya dilaporkan kini tidak sanggup lagi melanjutkan hafalan Al-Qur'an mereka.

​Kemenag RI Ambil Tindakan Tegas

​Merespons kegaduhan ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membekukan operasional pendaftaran santri baru di Ponpes Al Anwar melalui surat nomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026.

​Terdapat tiga poin instruksi tegas dari Direktur Pesantren, Basnang Said:

​Moratorium Santri Baru: Penghentian total pendaftaran hingga sistem perlindungan anak di pesantren tersebut dinyatakan aman.

​Pemecatan Terduga Pelaku: AJ wajib diberhentikan sementara dari seluruh layanan pendidikan sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022.

​Evaluasi Total: Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

​Komitmen Polres Jepara

​Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026, status AJ hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, menegaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit sudah dikantongi.

​“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan akan segera memeriksa dokter ahli. Jika alat bukti dirasa cukup, status akan langsung kami tingkatkan,” ujar AKP Wildan.

​Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyatakan komitmen penuh kepolisian dalam mengawal kasus ini. "Kita doakan bersama semoga proses penyidikan cepat selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya, Jumat (8/5/2026).

​Kasus ini kini menjadi atensi khusus Polda Jateng dan Mabes Polri, mengingat jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang.

​AC: Redaksi Metro8 News dan Warta Desa