FPI Jateng Dampingi Korban dan Desak Ashari Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Maksimal
Sabtu, 9 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI) Jawa Tengah menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Ketua Tanfidzi DPD FPI Jawa Tengah, KH Ahmad Rofi'i, dalam pernyataan resminya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang disebutnya sebagai "kyai gadungan".
"APARAT WAJIB TEGAS, HUKUM SETIMPAL; KYAI GADUNGAN PENJAHAT KELAMIN," demikian kutipan pernyataan yang beredar, Sabtu (9/5/2026).
FPI Jateng juga menyatakan akan mengawal kasus yang terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo tersebut. Melalui Tim Advokat Persaudaraan Islam (API), mereka telah menyiapkan bantuan pembelaan hukum bagi para korban.
"Kami akan menekan aparat agar pelaku dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar KH Ahmad Rofi'i.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah sejak 2023. Pelaku yang dikenal dekat dengan PWI-LS Pati itu merupakan pimpinan ponpes dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. PCNU Pati dan Kemenag menegaskan bahwa pelaku bukan kyai dan ponpesnya tidak terdaftar resmi.
FPI Jateng menambahkan, jika penegakan hukum dinilai tidak berjalan maksimal, pihaknya khawatir akan muncul reaksi dari masyarakat. Namun, pakar hukum mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar Pasal 170 KUHP dan proses hukum harus diserahkan kepada kepolisian dan pengadilan.


