CEK FAKTA: Benarkah Kemenag (Depag) Grobogan Mengeluarkan Kebijakan "Tolak Kabeb"?
Senin, 11 Mei 2026
CEK FAKTA: Benarkah Kemenag (Depag) Grobogan Mengeluarkan Kebijakan "Tolak Kabeb"?
GROBOGAN – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh unggahan video dan gambar dengan narasi provokatif yang mengeklaim bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) atau dahulu dikenal sebagai Depag Kabupaten Grobogan secara resmi melakukan penolakan terhadap kelompok tertentu dengan istilah "Kabeb". Unggahan tersebut juga menyeret nama instansi lain seperti Kodim dan Polres Grobogan dengan jargon "Grobogan Bergerak".
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan Hoaks dan merupakan bentuk pencatutan nama instansi negara secara ilegal. Berikut adalah poin-poin klarifikasinya:
1. Pencatutan Nama Institusi Negara
Narasi "Tolak Kabeb" yang mencatut nama Kemenag Grobogan bukan berasal dari kanal komunikasi resmi pemerintah. Unggahan tersebut bersumber dari akun-akun media sosial pribadi, salah satunya akun Bejo Ndunyo Akhirot, yang menyebarkan opini kelompok masyarakat seolah-olah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Kemenag Grobogan terkait hal tersebut.
2. Isu "Kabeb" dan Dinamika Lokal
Istilah "Kabeb" merupakan sebutan peyoratif yang digunakan oleh pihak tertentu dalam konflik opini mengenai nasab tokoh agama di Grobogan. Penolakan yang terjadi di lapangan merupakan aksi dari kelompok ormas tertentu, bukan instruksi dari Kemenag, Kodim, maupun Polres.
3. Konsekuensi Hukum: Pasal Penjerat Pelaku
Penyebaran narasi bohong ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebar hoaks yang mencatut nama instansi negara dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pencatutan Nama Instansi & Penghinaan Kekuasaan Umum (Pasal 207 KUHP): Pelaku yang sengaja mencatut nama instansi negara (Kemenag, Polri, TNI) untuk narasi palsu dapat dianggap menghina kekuasaan umum yang ada di Indonesia.
Penyebaran Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1 UU ITE): Menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Ujaran Kebencian / SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE): Mengingat narasi ini menyerang kelompok tertentu, pelaku bisa dijerat pasal ujaran kebencian dengan ancaman penjara 6 tahun.
Menimbulkan Keonaran (Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946): Menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
4. Hati-hati Disinformasi
Masyarakat diminta untuk lebih jeli melihat sumber informasi. Penggunaan logo atau nama instansi dalam video provokatif adalah taktik klasik untuk membohongi publik.
Kesimpulan
Narasi "Depag Grobogan Tolak Kabeb" adalah TIDAK BENAR. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten dari akun-akun yang tidak bertanggung jawab seperti Bejo Ndunyo Akhirot demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Grobogan.
