Bukannya Tunjukkan Ijazah, Jokowi Malah Minta Pengadilan Tinggi Ikut Tolak Gugatan CLS, Sampaikan Kontra Memori Banding di Solo
Jum'at, 15 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, resmi menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan atas upaya banding penggugat Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu.
Pihak Jokowi meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan tersebut.
Kontra memori banding itu diajukan tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, pihak terbanding yang sebelumnya menjadi tergugat 1 menyatakan menerima seluruh amar putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim PN Surakarta.
Minta Putusan PN Surakarta Dikuatkan
YB Irpan menilai majelis hakim tingkat pertama telah tepat dalam mempertimbangkan perkara gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan penggugat.
“Sudah selayaknya mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat. Maka dalam kontramemori banding majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan menerima dan mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk mengambil alih atas pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya supaya menjatuhkan menguatkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak penggugat mempertanyakan putusan hakim yang dinilai tidak menyentuh pokok perkara.
Padahal, selama persidangan mereka mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Gugatan CLS Dinilai Tak Memenuhi Ketentuan
Menurut YB Irpan, majelis hakim telah memedomani Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 dalam menangani gugatan Citizen Lawsuit.
Sebab, hingga kini belum ada aturan khusus yang secara rinci mengatur gugatan CLS di Indonesia.
“Di dalam gugatan Citizen Lawsuit oleh karena sampai saat ini belum ada hukum yang mengatur secara khusus tentang gugatan Citizen Lawsuit sedangkan di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pengadilan tidak berhak menolak dengan alasan tidak ada dasar hukumnya atau ada dasar hukumnya tapi tidak jelas,"
"Maka sebagai konsistensi dalam hal penerapan hukum acara terkait dengan gugatan CLS maka majelis hakim dalam perkara ini telah mempedomani Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013. Dalam pertimbangan majelis hakim gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam gugatan CLS yang diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung,” ungkap YB Irpan.
Ia juga menyoroti status Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara karena telah purnatugas sejak pergantian pemerintahan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan pihak tergugat. Oleh karena dalam gugatan CLS mensyaratkan pihak tergugat penyelenggara negara. Sedangkan dalam gugatan pihak penggugat secara sengaja menarik Bapak Ir. H. Joko Widodo sebagai tergugat 1 yang notabene sudah tidak lagi sebagai penyelenggara negara sejak terjadinya kepemimpinan nasional dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo sebagai presiden ke-8,” jelasnya.
Gugatan Disebut Prematur
Selain itu, pihak Jokowi menilai gugatan tersebut prematur karena penggugat dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berupa tenggat waktu 60 hari setelah penyampaian somasi atau notifikasi sebelum gugatan didaftarkan.
“Terkait dengan notifikasi atau somasi yang ditujukan kepada calon tergugat sebelum gugatan itu didaftarkan gugatan CLS ini mensyaratkan tenggat waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan. Sesuai fakta di persidangan bahwa notifikasi atau somasi yang disampaikan oleh pihak penggugat kepada para tergugat maupun turut tergugat tenggat waktu belum sampai 60 hari gugatan tersebut telah didaftarkan. Oleh karenanya gugatan tersebut jika diperhatikan penyampaian notifikasi dan kapan gugatan didaftarkan ini merupakan gugatan prematur,” jelasnya.
Gugatan Dinilai Tidak Sesuai Objek CLS
YB Irpan juga menilai isi gugatan penggugat tidak mencerminkan substansi gugatan Citizen Lawsuit.
Menurutnya, gugatan CLS seharusnya berkaitan dengan dugaan kelalaian penyelenggara negara yang menyebabkan hak warga negara tidak terpenuhi.
Namun dalam perkara ini, gugatan justru berfokus pada tuduhan ijazah palsu berdasarkan penelitian Roy Suryo dan pihak lainnya terhadap fotokopi ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.
“Obyek daripada gugatan CLS perbuatan melawan hukum atas kelalaiannya. Sehingga dengan tindakan membiarkan atau kelalaiannya tersebut terdapat adanya warga negara yang tak terpenuhi hak-haknya. Namun dalam posita penggugat bukan lagi perbuatan melawan hukum berupa pembiaran penyelenggara negara melainkan penelitian Roy Suryo dkk berkenaan dengan fotokopi ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi,"
"Dalam hal petitum dalam gugatan CLS adanya perintah adanya perintah terhadap penyelenggara negara membuat kebijakan atau regulasi agar hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang kembali. Tapi dalam gugatan penggugat meminta agar hakim menghukum kepada Pak Jokowi ijazah dinyatakan palsu berikut meminta maaf kepada pihak penggugat,” ungkap YB Irpan. (*)
Sumber: TribunSolo/
