Damai Lubis: Apa dasar hukum pelaku penganiaya Andrie Yunus tidak diproses hukum oleh Penyidik Polri ?

 

Rabu, 1 April 2026

Faktakini.info

Apa dasar hukum pelaku penganiaya Andrie Yunus tidak diproses hukum oleh Penyidik Polri ?

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Andri Yunus korban penyiraman air keras pada Tanggal 12 Maret 2026, mengalami luka bakar sekitar 20-24% di wajah dan dada. Lalu proses hukum terhadap para 4 orang terduga pelakunya yang merupakan anggota TNI (militer) saat ini diributkan oleh aktivis dan publik kalangan hukum, perihal, "kenapa dilakukan bukan oleh penyidik Polri melainkan oleh pihak POM TNI atau Polisi Militer ?"

Sementara riil ketentuan hukum sesuai KUHAP/ UU. No 20 tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 "bahwa terhadap perbuatan delik yang pelakunya militer dan korbannya warga sipil maka penyidik dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas, yang terdiri dari Penyidik Polri dan Polisi Militer (PM) dan Oditur (Jaksa militer) dan disidangkan oleh peradilan umum atau di peradilan militer tergantung kuantitas kerugian dipihak sipil atau dipihak militer dan penentunya ada pada Menteri Pertahanan dan Menko Kumham Imipas.

Maka pertanyaannya "adakah asas legalitas yang dimiliki POM TNI?" 

Jawabannya tentu ada, karena Penyidik POM TNI memang memiliki kewenangan mutlak (kompetensi absolut) untuk melakukan penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti; penganiayaan atau pembunuhan yang korbannya merupakan warga sipil, termasuk penuntutannya oleh Oditur Militer, dan pemeriksaan sidangnya dilakukan oleh Hakim Militer. Hal ini berkesesuaian dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun pengecualian proses hukum dilakukan secara koneksitas, andai delik dilakukan deelneming oleh prajurit TNI bersama dengan warga sipil, maka perkara tersebut diadili di Pengadilan Umum, kecuali jika diputuskan lain oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

Namun khusus terhadap kasus korupsi, jika prajurit militer yang melakukannya (oknum anggota TNI AD, AL dan Udara) yang pelakunya pun koneksitas, atau dilakukan bersama dengan warga sipil, ada putusan MK yang memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus korupsi tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Namun info kenyataan berdasarkan data, ada yang diadili diperadilan militer, "tapi inilah wajah hukum yang ada" ilustrasi kasus; korupsi satelit Kementerian Pertahanan (31 Maret 2026) disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Tentu berpikir secara positif ada klausula lain yang menjadi dasar hukum insitusi militer yang bisa tidak indahkan final and binding putisan MK ?

Dan kondisi saat ini publik nyaring bersuara agar asas legalitas yang mengatur anggota militer berdasarkan Pasal 65 ayat 2 UU TNI No. 34/2004 yang isinya menyebutkan "bahwa terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum agar tunduk pada peradilan umum" namun kenyataannya hingga kini, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menjadi pola acuan utama yang dipraktikan, termasuk saat ini terhadap Andrie Yunus.

_Lalu bagaimana terkait keberadaan pada Poin-Poin Penting Revisi UU TNI ( UU Nomor 3 Tahun 2025 yang resmi disahkan 20 Maret 2025 yang terdapat Pembaruan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 ?_

Sayangnya pembaruannya hanya menyangkut posisi pada: 

1. Jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif diperluas, termasuk potensi keterlibatan dalam struktur baru,

2. Tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama terkait penanggulangan siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri.

3. Penyesuaian/Penambahan usia pensiun prajurit yang mulai diimplementasikan, seperti penundaan pensiun perwira tinggi.

Maka kontemporer terjadi penolakan terhadap revisi UU. TNI ini dari berbagai elemen, baik dari kelompok mahasiswa dan para aktivis dalam bentuk protes-kritik melalui aksi unjuk rasa juga melalui upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi mengarah "Orde Baru" dari sisi politis negatif. 

Padahal menurut historis atau latar belakang merevisi UU ini karena institusi TNI bertujuan merespons perkembangan kebutuhan pertahanan dan organisasi, termasuk penyesuaian nama lembaga seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Dan harus diingat sebagian pandangan pure publik arus menengah kebawah pastinya tidak sedikit menyetujui dwi fungsi pola orde baru, oleh sebab realita bahwa ketika dwifungsi dihapus, dengan kelanjutan sosok sipil berkuasa pada satu dekade yang lalu lanjutan era reformasi, justru banyak faktor obstruksi dirasakan lebih bertangan besi terhadap kebebasan berpendapat, puluhan pelanggaran HAM atau membarrier hakekat kehidupan sosial demokrasi dalam bernegara.

Selanjutnya yang perlu dipertegas agar tidak terus terjadi dualisme pemahaman yang sepertinya nampak sulit dipahami, tentang problematika hukum, apakah TNI semata harus tunduk kepada UU. TNI atau terhadap UU. Peradilan Militer ? Jika sudah bertemu "titik kesepèmahaman, mudah mudahan tidak bakal ada lagi salah paham", karena TNI sejati asset milik kita seluruh rakyat bangsa Indonesia yang tak ternilai dan solusi pemahaman tersebut jujur "amat mudah didapatkan"