[Video] TANGISAN HISTERIS NIKITA MIRZANI: PENGHINA ULAMA' & IB HRS AKHIRNYA MASUK BUI...!!!
Senin, 16 Maret 2026
Faktakini.info
*PENGHINA ULAMA' / IB HRS AKHIRNYA MASUK BUI...!!!*
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2026 karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dengan ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys terkait ancaman penyebaran informasi dan uang Rp 4 miliar untuk tutup mulut.
Berikut adalah poin-poin penting kasus tersebut:
Kasus Utama: Pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aliran dana ke aset pribadi.
Perjalanan Vonis: Sempat divonis 4 tahun di PN Jakarta Selatan, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat menjadi 6 tahun penjara.
Kasasi Ditolak: Kasasi yang diajukan Nikita ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun tetap berlaku.
Denda: Selain penjara, Nikita didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys yang ditangani oleh pihak berwajib [9, detikHOT].
Klik video:
