Pers Release API DKI Jakarta Terkait Dugaan Penodaan Agama Oleh Ps. Yusuf Manubulu

 


Jum'at, 27 Februari 2026

Faktakini.info

Pers Release Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Terkait Adanya Dugaan Penodaan Agama Yang Dilakukan Oleh Ps. Yusuf Manubulu

Dengan Hormat, Jakarta, 27 Februari 2026

Kami dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Ps. Yusuf Manubulu dalam videonya di akun media sosial Tiktok, dengan ini kami menyampaikan sebagai berikut:

1. Pada hari ini API DKI Jakarta mendampingi seorang Klien, yang dimana Klien Kami tersebut seorang guru agama Islam, yang pada saat ini menjadi Pelapor di Polda Metro Jaya terkait adanya seseorang yang diketahui bernama Ps. Yusuf Manubulu yang telah menistakan agama Islam;

2. Bahwa dalam videonya pada akun tiktok Ps. Yusuf Manubulu telah menyakiti hati Umat Islam seluruhnya, yang dimana Ps. Yusuf Manubulu menyamakan Allah SWT dengan Mucikari;

3. Bahwa dalam videonya perbuatan Ps. Yusuf Manubulu tidak hanya menyamakan Allah SWT dengan Mucikari, namun juga telah menyalahartikan Al Qur'an pada Surat An-Naba ayat 33 dan Al Ahzab ayat 50-51;

4. Bahwa Ps. Yusuf Manubulu juga telah menyalahkan umat Islam dalam memilih agama Islam, yang dimana ia katakan kitab Al Qur'an telah salah dan "Allah SWT sediakan pula bagi mereka sebagai kenikmatan seksualitas dan pemberi ketentraman hati bidadari surga yaitu gadis-gadis yang cantik jelita berpayudara montok yang umur mereka sebaya";

5. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ps. Yusuf Manubulu merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan 301 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023;

6. Bahwa pelaporan Klien Kami telah diterima pada SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA: 

7. Bahwa kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan Klien Kami terkait dugaan tindak pidana penodaan agama, semoga menjadi atensi Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas segala bentuk hal Penodaan Agama yang akan merusak kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya di wilayah DKI JAKARTA.

Demikian Press Release ini kami sampaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya untuk menyangkutpautkan dan/atau melecehkan suatu Agama. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Advokat Persaudaraan Islam – DKI Jakarta

SAID ALWI ALATAS, S.H.

ABDUL MUJIB, S.H.

MUHAMMAD KOSIM, S.H.