Habib Bahar Kooperatif, Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Insiden dengan PWI-LS di Cipondoh

 


Kamis, 12 Februari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida anggota PWI-LS yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Habib Bahar menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari dikabulkannya penangguhan tersebut. Di antaranya, Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta memiliki tanggung jawab keluarga dan aktivitas mengajar di pesantren.

"Salah satunya tadi pertimbangannya Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," ujar Ichwan Tuankotta, Kamis (12/2/2026).

Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Terkait pokok perkara, kuasa hukum menegaskan bahwa Habib Bahar tidak melakukan penyerangan terhadap Rida anggota PWI-LS. Insiden yang terjadi di lokasi pengajian melibatkan jamaah yang hadir, bukan tindakan langsung dari Habib Bahar. Pihaknya menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dan status tersangka masih melekat hingga ada perkembangan lebih lanjut. Proses penyidikan akan menentukan bagaimana konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Habib Bahar merupakan tokoh yang memiliki banyak jamaah dan pengikut. Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan.




Foto: Habib Bahar saat menjalani pemeriksaan di Polres Kota Tangerang, Rabu (11/2) malam.