Roy Suryo Tertawa Dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke media pada saat pemanggilan pemeriksaan tersangka klaster 1 pada 22 Januari 2026.
Tak mau ambil pusing, Roy hanya menunjukkan sebuah gambar yang menganalogikan dua tuyul bertemu jin ifrit.
Dua tuyul itu disebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Jokowi sebagai jin ifrit di Solo.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri saat ini sudah tak lagi menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Jawaban saya cuma ini aja. Gambar ini saja, simak gambar ini baik-baik. Saya hanya menidaklanjuti artikel yang ditulis oleh Pak Lukas Luwarso jurnalis senior dulu mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia," ucap Roy saat mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Roy mengatakan sudah mengetahui laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya Minggu (25/1/2026) malam.
"Jadi kemarin saya dan Pak Ahmad Khozinudin dilaporkan waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul," ucapnya.
Roy menambahkan dirinya hanya bisa tertawa dan tersenyum menghadapi laporan tersebut.
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (26/1/2026).
"Iya benar dilaporkan (DHL dan ES)," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui pernah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.
Akan tetapi status tersangka keduanya dicabut setelah terjadi kesepakatan damai melakui keadilan restoratif.
"Dilaporkan tadi malam," kata dia.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).
Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sumber: Tribunnews
