Penggunaan Istilah “Pribumi” Langgar UU, Negara Wajib Bertindak atas Propaganda Rasis PWI-LS
Kamis, 15 Januari 2026
Faktakini.info, Jakarta - Negara Republik Indonesia secara tegas melarang penggunaan istilah “pribumi” dan “nonpribumi” karena bersifat diskriminatif, memecah belah rakyat, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara. Larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, bukan sekadar imbauan etis.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menegaskan bahwa seluruh warga negara dan pejabat publik wajib menghindari penggunaan istilah “pribumi” dan “keturunan”.
“Semua pejabat negara dan kita warga bangsa harus menghindari istilah pribumi. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tegas Sumarsono (17/10/2017).
Dasar Hukum yang Dilanggar
UU No. 40 Tahun 2008
Pasal 1 dan Pasal 4 melarang segala bentuk pembedaan, pembatasan, atau ujaran kebencian berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 16–18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan diskriminasi ras dan etnis di ruang publik.
Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998
Secara tegas menghentikan penggunaan istilah “pribumi” dan “nonpribumi” dalam seluruh kebijakan, perencanaan, dan aktivitas pemerintahan maupun kehidupan publik.
Negara hanya mengenal satu identitas kewarganegaraan yang sah, yakni Warga Negara Indonesia (WNI).
“Lebih tepat sebut WNI,” tegas Sumarsono.
Sorotan terhadap PWI-LS
Di tengah larangan hukum tersebut, publik menyoroti aktivitas sekte Imad bin Sarmana bin Arsa (PWI-LS) yang secara konsisten kerap menggunakan narasi memecah belah: “pribumi” dan "non pribumi", obsesi nasab, dan sentimen rasial untuk menyerang habaib Ba‘alawi, serta WNI keturunan Arab dan Yaman.
Narasi semacam ini patut diduga melanggar UU No. 40 Tahun 2008, karena:
Menyasar kelompok warga negara berdasarkan keturunan dan ras
Mengandung unsur perendahan martabat
Berpotensi menghasut kebencian horizontal
Jika dilakukan secara sistematis dan melalui media digital, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU ITE, khususnya pasal tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
Negara Tidak Boleh Diam
Indonesia bukan negara ras, bukan negara darah, dan bukan negara silsilah. Menghidupkan kembali diksi “pribumi” untuk menyerang kelompok tertentu adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi.
Aparat penegak hukum didesak untuk menegakkan UU secara adil dan tegas, agar hukum tidak kalah oleh propaganda sektarian dan politik kebencian yang merusak persatuan nasional.
Di masa lalu, narasi mengenai "pribumi" dan "non pribumi" (atau "non pri") digunakan oleh penjajah Belanda sebagai alat utama untuk menerapkan sistem kasta rasial yang diskriminatif di Hindia Belanda. Sistem ini bertujuan untuk memecah belah masyarakat dan memudahkan kontrol politik serta eksploitasi ekonomi. Karena itu sungguh ironis jika di masa kini di saat Indonesia sudah merdeka, muncul kelompok yang mengikuti jejak penjajah Belanda dalam memecah belah bangsa Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 adalah tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang bertujuan menghapus diskriminasi ras dan etnis di Indonesia dengan menjamin kesetaraan hak bagi semua warga negara, melarang segala bentuk diskriminasi, mewajibkan negara melindungi korban, serta mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelaku diskriminasi rasial dan etnis, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pokok-Pokok Utama UU No. 40 Tahun 2008:
Asas dan Tujuan: Berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai kemanusiaan universal, dengan tujuan menjamin kesetaraan hak dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Definisi: Mengatur definisi "ras" (berdasarkan ciri fisik dan keturunan) dan "etnis" (berdasarkan kepercayaan, adat, bahasa, dll.).
Larangan Diskriminasi: Melarang segala bentuk diskriminasi ras dan etnis dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak dan Kewajiban: Setiap warga negara berhak atas kesetaraan tanpa pembedaan ras dan etnis; dan setiap warga negara wajib mencegah diskriminasi.
Perlindungan dan Penindakan: Negara wajib mencegah dan menindak diskriminasi, termasuk gugatan ganti rugi dan sanksi pidana bagi pelaku.
Kewajiban Negara: Memberikan perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban diskriminasi ras dan etnis.
Sanksi Pidana: Mengatur hukuman bagi individu dan korporasi yang melakukan diskriminasi, termasuk denda berat dan pencabutan izin usaha.
Intinya: Undang-undang ini memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dengan fokus pada isu ras dan etnis, memastikan tidak ada warga negara yang didiskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, atau golongan.
Isi utama Instruksi Presiden (Inpres) No. 26 Tahun 1998 adalah perintah untuk menghentikan penggunaan istilah "Pribumi" dan "Non Pribumi" dalam perumusan kebijakan, program, maupun pelaksanaan kegiatan, serta meninjau kembali peraturan terkait untuk dihapus sebutan tersebut, demi menjamin kesetaraan hak dan penghapusan diskriminasi rasial di Indonesia. Instruksi ini mengamanatkan kepada seluruh pejabat terkait untuk mengimplementasikan penghapusan istilah tersebut dalam berbagai sektor, termasuk perizinan usaha, keuangan, kependudukan, pendidikan, dan lainnya, sesuai semangat reformasi dan hak asasi manusia.
Poin-Poin Utama Inpres No. 26 Tahun 1998:
Tujuan: Menghentikan diskriminasi dan kesenjangan yang timbul dari penggunaan istilah "Pribumi" dan "Non Pribumi".
Sasaran: Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Walikota, serta jajaran di bawahnya.
Tindakan yang Diperintahkan:
Meninjau dan menyesuaikan seluruh peraturan, kebijakan, program, dan kegiatan yang masih menggunakan istilah tersebut.
Menghentikan penggunaan istilah "Pribumi" dan "Non Pribumi" dalam semua perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan.
Melakukan pembinaan di sektor dan wilayah masing-masing untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini.
Latar Belakang: Dikeluarkan di masa transisi reformasi, untuk memperkuat semangat persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait isu rasial.
Dengan adanya Inpres ini, diharapkan tidak ada lagi pembedaan berdasarkan asal-usul kesukuan dalam kebijakan dan pelayanan publik, menuju masyarakat yang lebih adil dan setara.
https://www.faktakini.info/2026/01/isi-lengkap-uu-ri-no-40-tahun-2008.html#gsc.tab=0
*Isi Lengkap UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis*
https://www.faktakini.info/2026/01/presiden-habibie-terbitkan-inpres-no.html#gsc.tab=
*Presiden Habibie Telah Terbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Hentikan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi*
Foto: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono
Sumber: kompas.com dan lainnya

