Mantan Wakapolri: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana Janggal

 


Rabu, 21 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti prosedur hukum yang ditempuh Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, pelaporan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo seharusnya terlebih dahulu dibuktikan keaslian ijazahnya secara lengkap.

“Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Oegroseno menilai penelitian Roy Suryo Cs seharusnya diterima terbuka oleh kepolisian, dan pelaporan balik seharusnya disikapi bijaksana.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs “agak ganjil” karena pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan secara berjamaah.

Oegroseno juga menyampaikan keraguannya terkait keaslian ijazah Jokowi, mengacu pengalamannya sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) di PN Solo pada 13 Januari 2026.

Ia menyatakan, foto pada ijazah tersebut berbeda dari yang ia ketahui saat bertemu Jokowi pada 2015.

Mantan Wakapolri menyayangkan sikap kepolisian yang tergesa-gesa, apalagi setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menurutnya tidak memenuhi kriteria penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya sempat bertemu Jokowi secara langsung di Solo pada 8 Januari 2026.

Sumber: TribunJakartacom