KUHP BARU, LEGALISASI ZINA & KRIMINALISASI NIKAH SYAR'I
Jum'at, 9 Januari 2026
Faktakini.info
KUHP BARU, LEGALISASI ZINA & KRIMINALISASI NIKAH SYAR'I
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2016, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial. Namun faktanya, KUHP baru ini justru meneguhkan spirit sekulerisme yang menjadi warisan kolonialisme penjajah Belanda.
Nilai-nilai sekulerisme itu diantaranya adalah mendefinisikan perzinahan sebagai perbuatan yang tak dapat disanksi, jika tidak ada komplain dari keluarga atau pasangannya. Zina, dikategorikan sebagai delik aduan sehingga jika ada keridoan, tidak ada komplain, dasarnya suka sama suka, maka zina tidak dapat dipenjara.
Yang lebih parah, dalam KUHP baru yang dibanggakan Yusril, justru orang yang taat pada agama (baca: Islam), melaksanakan akad nikah yang memenuhi syarat dan rukun atau melakukan pernikahan syar'i, bisa diancam pidana hingga 6 tahun penjara hanya karena tidak tercatat atau tidak mencatatkannya pada dokumen resmi pernikahan negara.
Sementara, yang melakukan hubungan seks suka sama suka, meskipun tanpa akad nikah yang dalam Islam terkategori zina, hanya diancam dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP disebutkan :
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dalam pasal ini, zina hanya diancam pidana 1 tahun penjara. Itu pun dengan syarat, ada yang komplain dan mengadukannya. Jika tidak ada komplain, zina bisa dilakukan sepuasnya atas dasar suka sama suka.
Hal itu, dapat disimpulkan melalui norma Pasal 411 ayat (2), yang menerangkan:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
_a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan._
_b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan._
Jika suami, istri, orang tua atau anak tidak lapor polisi, maka zina bisa dilakukan dengan bebas dan sepuas-puasnya. Ini norma yang dibanggakan Yusril sebagai hukum yang bebas dari warisan kolonial Belanda?
Lebih parah lagi, ketentuan Pasal 412 KUHP berpotensi untuk mengkriminalisi orang yang sudah melakukan nikah syar'i yang sah secara agama, tapi tidak tercatat atau dicatatkan pada dokumen pernikahan Negara. Kita simak Pasal 412 KUHP berikut:
_"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."_
Pasal ini, bisa menjerat para Ulama/Kiyai/Buya/Lelaki Muslim, yang istrinya lebih dari satu, yang telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama Islam akan tetapi tidak memiliki buku nikah, bisa diancam pidana 6 tahun penjara.
Bahkan, pasal ini bisa menjerat para Ulama/Kiyai/Buya/Lelaki Muslim, yang telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama Islam akan tetapi tidak memiliki buku nikah, bisa diancam pidana 6 tahun penjara.
Karena ukuran atau definisi diluar perkawinan adalah tidak memiliki buku nikah, atau tidak tercatat di KUA. Seluruh pernikahan yang tidak dicatat dalam dokumen negara, tidak memiliki buku nikah, dianggap bukan pernikahan, meskipun telah memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam.
Dalam praktik keseharian, begitu banyak keluarga muslim terutama yang di pelosok yang tidak terjangkau layanan negara, telah menikah dan memiliki keluarga berdasarkan pernikahan syar'i menurut agama Islam. Menurut agama Islam, mereka adalah pasangan yang sah, namun menurut Pasal 412 KUHP mereka dianggap kumpul kebo atau berzina karena tidak memiliki buku nikah.
Jadi, apakah Yusril masih bangga mengklaim sebagai Anak Ideologis M. Natsir sementara KUHP yang baru disahkan justru mendelegitimasi pemikiran Islam yang diperjuangan oleh M. Natsir?
Kalau mau fair mengusir penjajah, tak ada hukum kolonial, definisi perzinahan adalah hubungan seks atau jima' (bersetubuh) tanpa akad nikah Syar'i. Ancaman pidananya dirajam sampai mati bagi yang terikat pernikahan, sementara yang belum menikah didera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Itu baru aturan paten yang mengusir unsur sekulerisme warisan hukum penjajah Belanda. [].
