API Banten Adukan Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

 

Ahad, 25 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten atau Tim Advokat Muslim secara resmi mengadukan Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Ahad (25/1/2026). Pengaduan tersebut diajukan atas dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan ibadah umat Islam.

Pengaduan dilakukan oleh API Banten yang mewakili klien mereka, Ustadz Supriyatna, selaku perwakilan umat Islam di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Laporan ini berkaitan dengan sebuah cuplikan video yang diunggah pada akun Instagram bernama Pandji Pragiwaksono, yang diduga merupakan akun pribadi milik terlapor.

Cuplikan video tersebut merupakan potongan tayangan Netflix berjudul “Mens Rea” dengan durasi 2 menit 28 detik. Dalam video tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga menyampaikan pernyataan yang pada intinya menyindir pilihan masyarakat dalam memilih pemimpin berdasarkan aspek ibadah, khususnya sholat. Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain mengenai anggapan memilih pemimpin berdasarkan konsistensi sholat, serta analogi profesi pilot dengan syarat ibadah sholat, yang disampaikan dalam bentuk komedi.

Menurut API Banten, pernyataan-pernyataan tersebut mengandung unsur:

Majas perbandingan, yakni membandingkan atau menyandingkan satu objek dengan objek lainnya;

Majas sindiran, yaitu menyatakan sesuatu dengan maksud menyindir;

Majas ketidaksesuaian peristiwa dengan waktu, yang dinilai tidak relevan;

Majas hiperbola, berupa ungkapan berlebihan dan tidak masuk akal.

API Banten menilai rangkaian pernyataan tersebut berpotensi menyudutkan, melecehkan, serta menimbulkan kesan negatif terhadap ibadah sholat dan agama Islam, sehingga dianggap melukai perasaan umat Islam.

Atas dasar tersebut, dugaan perbuatan Pandji Pragiwaksono telah diadukan ke Polda Banten dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dicantumkan dalam laporan pengaduan.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2026, API Provinsi Banten melalui siaran pers telah meminta Pandji Pragiwaksono untuk menghapus video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun hingga laporan resmi diajukan ke Polda Banten, pihak API menyatakan bahwa Pandji Pragiwaksono belum menghapus unggahan video dimaksud dan belum menyampaikan permintaan maaf.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait pengaduan tersebut.