AmPUH Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar atas Dugaan Ujaran Kebencian “Jabar Darurat Kristenphobia”

 

Sabtu 24 Januari 2026 

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH), didampingi Aliansi Advokat Bandung Bergerak, melayangkan laporan resmi terhadap aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Direktorat Reserse Siber (Ditsibber) Polda Jawa Barat. Laporan ini diajukan setelah Abu Janda mempublikasikan konten yang menuding Jawa Barat mengalami “darurat kristenfobia”, sebuah klaim yang dinilai pelapor provokatif, tidak berdasar, dan berpotensi memecah belah masyarakat. 

Hal itu di beberkan Kuasa Hukum Ampuh yang di gawangi oleh Prof. DR. Anton Minardi, SH, Lahmuddin, S.pd SH, Hendi Noviandi, SH, CPM, dan 9 orang penerima kuasa lainnya di Mapolda Jabar.

Lahmuddin mengutarakan bahwa Pelaporan akun medsos Permadi Arya alias Abu Janda ke Ditsibber Polda Jabar ini, atas dugaan Ujaran kebencian dan fitnah yang menuduh kliennya sebagai kaum intoleran dan Kristenpobia.

“Pelaporan dilakukan Ampuh, yang diambil dari Akun Media Sosial Abu Janda, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengakibatkan singgungan antara masyarakat Jabar, yang berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat Jabar,”ujar Lahmuddin.

Sementara itu, Pelapor ustad Dani Muhammad Ramdan kepada awak media membeberkan dasar dan kronologi pelaporan abu janda.

Menurutnya, dalam vidio yang beredar di masyarakat, ada sebuah fitnah yang tidak berdasar dari Saudara Permadi Arya alias abu janda, yang mengutarakan bahwa masyarakat Jawa Barat sudah darurat kristenpobia.

Ampuh menganggap itu adalah tuduhan yang tidak punya dasar sekali, tidak ada dasar ilmiahnya. Dan ini jelas merusak nama Jawa Barat secara umum.

“Abu janda mengatakan bahwa massa intoleran yang mengaku pembela Ahlussunah,” ujar Ustad Dani.

Akibat dari ucapan Abu Janda tersebut, Aliansi Masyarakat Patuh Hukum merasa dirugikan.

“Kami merasa dirugikan dengan ucapan abu janda massa intoleran, sementara abu janda tidak memahami duduk persoalan yang terjadi, Sementara dia langsung menyimpulkan kami adalah masaa intoleran,”ucapnya.

Point ketiga dari menurut Dani, Abu janda telah melakukan ujaran kebencian terhadap kami yang dianggapnya benci terhadap kristen. Hal ini berbahaya karena bisa mengarah kepada SARA.

“Seakan-akan menempatkan kami sebagai anti kristen. Ini berbahaya karena bisa mengakibatkan perang agama. Padahal jelas tgl 25 kemarin natal tidak ada sedikitpun kami turun ke jalan. Hanya KKR saja yang tidak paham kronologis,” ucapnya.

Yang keempat ia pun melaporkan Abu janda yang telah melanggar Undang-undang ITE, sebab dari ucapannya di medsos, pihaknya telah mendapatkan serangan-serangan dari netijen.

“Kami mendapatkan serangan dari netijen yang telah di framing sama abu janda seolah-olah kami sebagai tertuduh, dalam permasalahan ini,”ungkapnya.

Ustad Dani pun membeberkan kronologinya masalah dipicu dari kegiatan Kebaktian Kebangkitan Rohani ( KKR) yang digelar oleh temen2 protestan di ruang publik.

Beredar vidio dalam kegiatan tersebut ada umat Islam yang datang ke acara ada pengobatan dan banyak orang Islam yang keluar Islam atau murtad.

“Kami mengindikasikan bahwa ada program kristenisasi yang dilakukan dalam KKR yang di lakukan di ruang terbuka,”ujarnya.

Kita paham Indonesia negara hukum kami meminta kepada panitia saat itu, ibadahnya di ruangan saja. Ruang publik (ballroom) yang bisa diakses oleh siapa saja tidak akan menyangka bahwa kegiatan KKR adalah kegiatan kebaktian.

“Ternyata akhir mediasi antara pihaknya dan pihak panitia dan Depag dedlok dan diputuskan mereka berjalan dengan rencana mereka dan kami tetap menempuh jalan kami.

“Heboh di medsos ada tanggapan terkait aksi kita yang disebar oleh bau janda yang isinya kebanyakan fitnah. Maka kita datang ke Polda dengan tim lawyer untuk melaporkan abu janda.”tukasnya.

Ampuh melaporkan abu janda atas unsur pidana pasal 300 KUHP (UU. No. 3 tahun 2023), pasal 301 ayat (1) KUHP (UU. No. 1 tahun 2023), dan pasal 28 ayat (2) UU no 1/2024 UU ITE.

Menurut kuasa hukum AMPUH, Ustaz Doni, pernyataan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan tuduhan serius tanpa landasan fakta atau kajian ilmiah. Ia menilai narasi itu telah mencoreng nama baik masyarakat Jawa Barat, dan justru menyebabkan kelompoknya dicap sebagai intoleran serta anti-Kristen. Konten yang menjadi pemicu laporan itu berasal dari interpretasi sebuah video kegiatan kebaktian yang dipublikasikan di media sosial, kemudian diulas Abu Janda dengan tuduhan yang dinilai tidak akurat oleh pelapor. 

AMPUH menegaskan langkah hukum ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan ruang penyelesaian yang konstitusional, tanpa memicu konflik SARA di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum akan menilai setiap unsur dugaan ujaran kebencian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jejak Kontroversi Abu Janda dalam Isu Ujaran Kebencian dan Hukum

Permadi Arya alias Abu Janda bukan sosok yang asing dalam berbagai kontroversi hukum di Indonesia. Sejumlah laporan terhadap dirinya pernah diajukan oleh berbagai pihak di masa lalu. Misalnya, ia pernah dilaporkan lantaran dianggap menghina bendera Tauhid yang dipandang sebagian kalangan sebagai simbol agama Islam, serta sejumlah pernyataan yang dianggap bernada SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). 

Contoh kontroversi lain termasuk dugaan ujaran rasis terhadap tokoh Papua dan cuitan yang menyebut Islam sebagai agama arogan, yang memicu laporan hukum oleh sejumlah organisasi masyarakat dan ormas Islam. Dalam beberapa kasus itu, permohonan hukum diarahkan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian. 

Laporan terbaru yang dilakukan AMPUH ke Polda Jabar menambah daftar panjang respons hukum terhadap pernyataan publik Abu Janda, terutama yang dinilai menyentuh isu SARA dan telah menimbulkan reaksi emosional di berbagai lapisan masyarakat. 

Catatan Konteks Hukum di Jawa Barat

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sendiri terus menangani berbagai laporan yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan provokasi di media sosial. Sebelumnya, kasus ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia telah diproses oleh Polda Jabar dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), menandakan kesiapan kasus masuk tahap penuntutan. 

Kerja penegak hukum semacam ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab publik dalam menyampaikan pendapatnya agar tidak merusak kohesi sosial maupun memicu konflik berbasis identitas. 

Sumber: liputan4.com, beritapedia.co.id