Advokat Persaudaraan Islam Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penodaan Agama

 


Kamis, 22 Januari 2026

Faktakini.info, Jakarta - Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim API DKI Jakarta yang berkantor di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam keterangan pers yang diterima Faktakini.info tertanggal Kamis, 22 Januari 2026, API menyatakan bahwa mereka bertindak sebagai pendamping hukum klien dalam proses pelaporan tersebut.

Sebelumnya, laporan dugaan penodaan agama ini telah diajukan oleh klien API sejak Rabu, 21 Januari 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihak kepolisian kemudian mengarahkan agar laporan tersebut dilanjutkan dan dibuat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah melalui sejumlah proses dan tahapan, laporan akhirnya diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/566/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

API DKI Jakarta mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. Mereka juga menegaskan agar ke depannya tidak lagi terjadi praktik komedi yang menyangkutpautkan agama maupun ibadah suatu agama, yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Press release ini ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H. dan Muhammad Kosim, S.H. selaku perwakilan dari Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta. 

Pers Release Laporan Polisi Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Terhadap adanya Dugaan Penodaan Agama yang telah dilakukan Pandji Pragiwaksono

Dengan Hormat,

Jakarta, 22 Januari 2026

Kami dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini kami menyampaikan sebagai berikut:

Kami API DKI JAKARTA mendampingi Klien Kami untuk membuat laporan Kepolisian terkait dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono;

Bahwa Pelaporan yang dilakukan Klien Kami ini sejak hari Rabu 21 Januari 2026, yang dimana Klien Kami melaporkan di SPKT Bareskrim Mabes Polri;

Bahwa selanjutnya dengan segala drama dan berbagai macam alasan, Bareskrim Mabes Polri mengarahkan Klien Kami untuk membuat laporan ini di Polda Metro Jaya;

Alhamdulillah saat ini Kamis 22 Januari dengan berbagai drama pada Kepolisian untuk Klien Kami melaporkan dapat terima;

Bahwa Pelaporan Klien Kami telah diterima pada SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi:

STTLP/B/566/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA;

Bahwa Kami mengajak masyarakat luas untuk mengawal laporan Klien Kami terhadap Pandji Pragiwaksono yang diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Demikian Press Release ini kami sampaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya dalam comedy untuk menyangkutpautkan tentang Agama dan/atau Ibadah suatu Agama.

Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Advokat Persaudaraan Islam – DKI Jakarta

IRVAN ARDIANSYAH, S.H.

MUHAMMAD KOSIM, S.H.