Setelah Gelar Perkara Khusus, Rizal Fadillah: PERTAHANAN JOKOWI TERUS JEBOL

 



Selasa, 16 Desember 2025

Faktakini.info

PERTAHANAN JOKOWI TERUS JEBOL

by M Rizal Fadillah


Pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya 15 desember 2025 atas tekanan para Tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rayani.dan Rustam Effendi bersama Kuasa Hukum TIM Anti Kriminalisasi Aktivis dan Akademisi yang dipimpin Ahmad Khozinudin dam Petrus Selestianus, juga desakan lainnya serta atas usul pihak Ombudsman, maka dengan keraguan dan rasa berat awalnya, akhirnya Kombes Iman Imanuddin Direskrimum Polda Metro Jaya  menyetujui ijazah SMA dan S-1 Jokowi ditunjukkan kepada peserta gelar. 


Piihak Pelapor LP dan Kuasa Hukum Jokowi yang dipimpin Yakub Hasibuan tentu berkeberatan saat ada sinyal Direskrimum akan menyetujui pengunjukan atau pembukaan dokumen. Akhirnya ijazah itupun diperlihatkan dengan dilengkapi bukti penyitaan tertanggal 23 Juli 2025 dan Penetapan Pengadilan Surakarta 24 Juli 2025. Kini jebol lagi benteng pertahanan Jokowi. 


Pertahanan itu terus bobol dan akan sampai pada runtuh total. Jokowi akan kibarkan bendera putih menyerah lalu ditangkap dan diproses hukum. Penjara menanti atau kematian mendekati. Nampaknya tahun 2026 akan menjadi tahun malapetaka bagi Jokowi dan keluarga. Raja korup dan raja zonk itu sulit untuk terus menghindar dari tuntutan pertanggungjawaban jabatan yang secara terang-terangan telah dikhianatinya.


Percaya diri dan jjumawa saat Dekan Fakultas Kehutanan menunjukkan foto copy ijazah S-1 Jokowi. Disain yang diduga dimainkan mantan Rektor UGM Pratikno itu akan berjalan mulus. Lalu penayangan foto copy ijazah oleh "teman-teman" seangkatan, serta "omon-omon" berulang Rektor Ova Emilia. Tayangan foto copy dokumen serupa oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri menjadi puncak dari sukses penipuan.


Kebenaran menemukan jalannya. Jokowi terus dibuat panik oleh gerakan para pemburu ijazah. Saat ditagih langsung di rumah Solo oleh advokat TPUA ia terpaksa berpura-pura masih percaya diri dengan melakukan penunjukan ijazah kepada wartawan dengan pembatasan ketat. Kelancangan Dian Sandi tentang "ijazah asli" memberi bola lambung untuk smes para pencari kebenaran. Kepalsuan dokumen semakin diyakini oleh ahli seperti Dr Rismon dan Dr Roy Suryo.


Pukulan telak serangan yang membobol pertahanan adalah keterpaksaan KPU, KPUD DKI, dan KPUD Surakarta menyerahkan foto copy ijazah terlegalisasi kepada Bonatua, Roy Suryo, Leony, Taufik, dan lainnya. Dokumen tersebut digunakam untuk pendaftaran Calon Presiden RI, Calon Gubernur DKI, dan Calon Walikota Surakarta. Jika ijazah itu esok terbukti palsu, maka dipastikan hal ini akan menghancurkan Jokowi. Jokowi tentu kaget atas perkembangan serius ini.


Terakhir yang diluar dugaan adalah "ijtihad" Direskrimum Polda Metro Kombes Iman Imanudin "yang semalaman tidak bisa tidur" dan memahami risiko tersebut bersama Kabagwassidik AKBP Mihardi Mirwan di atas yang mengizinkan ijazah yang disita itu dibuka. Semakin jelas bahwa ijazah itu ternyata sama dengan foto copy yang beredar selama ini. Berfoto kacamata berkumis, cap di bawah foto,  watermark tipis, logo UGM tidak terang, dan lainnya.


Para Tersangka meyakini ijazah model seperti itu palsu. Kuasa hukum sepakat dan Ahli memperkuat. Thesis bahwa ijazah Jokowi palsu sebelum dibuktikan sebaliknya masih dan semakin berlaku. Hingga kini belum ada hasil apapun termasuk uji forensik yang membuktikan bahwa ijazah tersebut asli. Apalagi putusan Pengadilan.


Semestinya perkembangan yang ada harus pada sikap hukum penghentian penyidikan Polda Metro Jaya atas 8 (delapan) tersangka kemudian beralih pada pengusutan Jokowi untuk pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Jokowi yang leboh pantas menjadi pesakitan dan menerima sanksi atas pembohongan dan penipuan publik. Gelar perkara khusus Polda Metro Jaya menjadi pembobol lagi dari benteng pertahanan Jokowi. 


Serangan-serangan hukum, politik, moral akan terus berkelanjutan. Kejahatan harus segera dihentikan. Kebenaran dan keadilan akan tegak. 

Jokowi tidak boleh terus bergerak bebas tanpa rasa malu, dosa, dan bersalah.


*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan


Bandung, 16 Desember 2025