Roy Suryo: Jokowi Harusnya Bernasib Sama Seperti Wagub Babel, Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Sabtu, 27 Desember 2025
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyoroti dugaan ketimpangan hukum dalam penanganan kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Roy, kasus Hellyana tetap diproses meskipun laporan awal hanya berasal dari seorang mahasiswa.
“Kalau mau fair, kayak Hellyana ya Wakil Gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa. Tapi Jokowi malah tidak dikenai apa-apa,” ujar Roy, dikutip KompasTV, Kamis (25/12/2025).
Kasus Hellyana bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada 21 Juli 2025. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana.
Roy menjelaskan kronologinya: “Dia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.
Gelar itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta publikasi resmi pemerintah provinsi.”
Sementara itu, dugaan ijazah palsu yang menyeret Jokowi pertama kali muncul pada 2022 melalui gugatan warga ke PN Jakarta Pusat.
Meskipun Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emillia mengklaim Jokowi adalah alumnus sah dan Polda Metro Jaya telah memperlihatkan ijazah asli, tuduhan terus muncul hingga 2025.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, bukan karena ijazah palsu.
Roy pun menegaskan Presiden Jokowi berbohong terkait rencana menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
“Kemudian tadi dia katakan ‘Saya akan tunjukkan ijazahnya.’ Jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli,” kata Roy.
Ia menambahkan, “Waktu wawancara eksklusif dengan Kompas TV, awal Desember dia bilang ‘Ijazahnya saya pegang.’ Gimana mau pegang ijazahnya, ijazahnya sudah disita. Bohong terus orang ini.”
Roy menekankan, yang dibutuhkan bukan sekadar ditunjukkan di persidangan, melainkan diuji secara forensik oleh lembaga independen.
“Makanya kita juga kemarin mengusulkan, Insya Allah rakyat Indonesia juga akan melihat, lakukan uji di independen, di peneliti-peneliti independen. Misalnya di BRIN, UI dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sumber: Tribunnews

