MAKAR DAN PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA
Jum'at, 5 Desember 2025
Faktakini.info
MAKAR DAN PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA
Diramu oleh : Munarman
Menurut KUHP, beberapa jenis tindakan makar meliputi:
* Makar terhadap Kepala Negara – Termasuk di dalamnya tindakan dengan tujuan untuk membunuh atau mencelakakan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP).
* Makar untuk Menjatuhkan Pemerintahan yang Sah – Tindakan yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 107 KUHP).
* Makar yang Memiliki Tujuan Menyebabkan Bagian dari Negara Lepas dari NKRI – Upaya untuk membuat wilayah Indonesia menjadi bagian dari negara lain atau berdiri sendiri (Pasal 106 KUHP).
ANALISIS :
Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri Khusus, yang didalamnya tidak ada kontrol dari lembaga/institusi negara dan tidak tunduk pada hukum indonesia, tapi langsung dikelola oleh korporasi yg justru tunduk pada hukum negara asal korporasi (contoh : tindak pidana oleh dan sesama TKA justru TKAnya di proses hukum dgn hukum asal negara dan dipulangkan ke negara asal, adalah bukti MAKAR sesuai pasal 106.
Begitu juga Presiden sekalipun, dalam membuat perjanjian internasional (deal deal bahasa si ronron) yang justru menempatkan sebagian wilayah Indonesia dibawah kendali negara asing, adalah pelaku MAKAR dan KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, karena TELAH MENGKHIANATI NEGARA, yang harusnya sesuai amanat konsitusi wajib dilindungi segenap tumpah darah.
HISTORIS
Dulu kongsi dagang VOC, sebuah korporasi swasta dari kerajaan Holland, yang pemegang sahamnya mayoritas kaim zionist global, mula mula membuat perjanjian sewa sepetak tanah dengan para Raja Nusantara. Sepetak tanah disewa dari para Raja Nusantara, untuk dipergunakan sebagai kantor dan pergudangan stock barang dagangan korporasi VOC.
Lambat laun, untuk alasan keamanan misi dagang, VOC membuat pasukan keamanan sendiri untuk mengamankan bisnis mereka. Personil keamanan mereka mayoritas adalah centeng centeng lokal yang jagoan kampung dibawah kendali korporasi.
Setelah VOC bangkrut karena korupsi, kerajaan Holland mengambil alih semua asset dan kepentingan VOC, termasuk relasi dengan berbagai kerajaan di nusantara.
Lambat laut, dari sekedar menyewa sepetak tanah sekedar untuk kantor dan pergudangan, lalu berkembang menjadi benteng pertahanan, lalu akhirnya menjadi penjajah ratusan tahun. Bahkan pengangkatan raja dan sultan di beberapa kerajaan dan keraton di Nusantara, harus dengan persetujuan pemerintah Hindia Belanda, bahkan dengan besluit sebagai bukti administrasi.
hukum yang berlaku dam diberlakukan di tanah jajahan untuk bangsa yang menjajah adalah hukum asal negara mereka, mata uang yang berlaku di tanah jajahan adalah mata uang negara asal mereka.
KONDISI KEKINIAN
Bagaimana dengan kondisi saat ini, yang terjadi di dalam berbagai kawasan khusus ekonomi, kawasan khusus industri ?
Pernah ada kejadian, seorang menteri kesehatan, tidak bisa masuk ke dalam sebuah bangunan yang di klaim sebagai laboratorium, milik negara asing. Padahal lokasi "laboratorium" tersebut tepat berada di jantung jakarta.
Lalu beberapa hari lalu, baru saja seorang menteri, yang berwenang dibidang hankam negara, ditolak mendarat di sebuah bandara privat dalam kawasan khusus industri.
Bisa dibayangkan betapa rapuhnya sistem keamanan negara, keamanan nasional, di negara ini.
Pejabat tinggi negara selevel menteri saja, ditolak mendarat di tanah airnya sendiri, hingga harus mengerahkan puluhan ribu hingga setingkat 2 divisi untuk "merebut" kembali wilayah NKRI dari penguasaan kekuatan asing.
PENUTUP
Penyerahan sebagian wilayah NKRI, untuk dikendalikan dalam kekuasaan asing adalah jelas jelas merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.
Pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan dan justru dengan kewenangan tersebut memberikan sebagian wilayah NKRI kepada pihak asing dengan alasan kemudahan investasi, maka artinya pihak yang melakukan deal-deal internasional, maka dokumen perjanjian deal deal tersebut, dan dokumen perizinan tersebut adalah justru dokumen bukti terkuat untuk menyeret mereka ke tiang gantungan sebagai pengkhianatan terhadap negara.
Selama ini pasal makar hanya dikenakan dan ditujukan kepada rakyat yang bersebrangan dengan penguasa.
Kini saatnya, pasal pasal makar dan kejahatan terhadap keamanan negara tersebut harusnya dikenakan terhadap penyelenggara negara maupun mantan penyelenggara negara yang sudah terang terangan menjula tanah air sekaligus mengkhianati negara yang seharusnya berdasarkan amanah konstitusi, mereka jaga, mereka lindungi segenap tumpah darah dan tanah air.
