DPP Front Persaudaraan Islam Terbitkan Instruksi Tanggap Bencana Nasional di Sumatera

 



Jum'at, 5 Desember 2025

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/SE/DPP-FPI/Jumadil Akhir/1447 H mengenai instruksi pelaksanaan tanggap bencana nasional di wilayah Sumatera. Edaran tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2025 di Jakarta.

Dalam surat tersebut, DPP FPI menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana alam yang melanda beberapa daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh wilayah itu disebut sedang mengalami musibah berat berupa banjir dan longsor.

Melihat kondisi tersebut, DPP FPI menginstruksikan seluruh keluarga besar Front Persaudaraan Islam di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah tanggap darurat berupa penggalangan dana, penyaluran bantuan, serta persiapan kekuatan relawan yang akan diterjunkan ke wilayah terdampak bencana di Sumatera.

DPP FPI juga menegaskan bahwa seluruh proses penggalangan bantuan dan pengerahan relawan wajib berkoordinasi dengan HILMI Pusat agar berjalan tertib sesuai ketentuan organisasi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alatas, Lc., MA., Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alatas, SH., serta turut disahkan oleh Imam Pusat FPI Abuya KH. Ahmad Qurthubi Jaelani.

Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, FPI menegaskan komitmennya untuk ikut serta membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam di Sumatera dan mengoordinasikan seluruh unsur organisasi guna mempercepat upaya penanggulangan.