Guru ASN Pelaku Sesama Jenis di Padang Langsung Dipecat
Kamis, 18 Desember 2025
Faktakini.info, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil tindakan tegas dengan langsung memproses pemecatan guru ASN di Kota Padang bernama Syahrial (58) yang tertangkap basah diduga berhubungan sesama jenis.
Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan terpukul menyikapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini.
Dia menegaskan bahwa per hari ini, Selasa (16/12/2025), oknum guru ASN itu sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif dan tenaga pendidik.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan," tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Bahkan per hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.
"Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian," ujarnya.
Sumber Artikel: tribunpadang.com





