TANGGAPAN TIM ADVOKASI, KUASA HUKUM ROY SURYO DKK ATAS WACANA DAMAI DARI JIMLY ASSIDIQY SOAL KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI
Rabu, 19 November 2025
Faktakini.info
TANGGAPAN TIM ADVOKASI, KUASA HUKUM ROY SURYO DKK ATAS WACANA DAMAI DARI JIMLY ASSIDIQY SOAL KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI
Ya tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik, artinya tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan dengan dalih agar segera berdamai agar tidak lagi terjadi kegaduhan.
Justru sebaliknya, tim reformasi polri harus mengevaluasi kinerja polri yang gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya, tim reformasi polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim mabes polri yang telah dihentikan secara sepihak oleh polri.
Sementara, di saat yang sama, tim reformasi harus memerintahkan kasus di Polda ditunda sampai kasus yang di Bareskrim itu mendapatkan keputusan yang inkrah. Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan.
Selanjutnya saya tekankan ya tidak ada peran apapun dari orang yang bernama Faisal Assegaf atau siapa pun, jadi siapapun tidak punya kewenangan, hak atau kredibilitas apapun untuk bertindak atas nama kasus ini. Karena sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami dan dia tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian, karena kalah bicara tentang perdamaian itu harusnya klien kami atau setidaknya kami dari tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis yang bicara.
Selanjutnya, justru kami merasa statemen Jimly Asshiddiqie itu memupus harapan publik yang ingin polisi direformasi dan kembali bekerja profesional, bukan kemudian ketika ada kasus yang sebenarnya kasus hukumnya sudah jelas, dugaan ijazah palsu, lalu hendak didamaikan agar tidak terjadi kegaduhan dan seterusnya.
Jadi kami, mengecam keras ya sikap dari tim reformasi polri yang berusaha untuk mendamaikan, apalagi ini bukan kasus perdata, ini murni kasus pidana. Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya, dan ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan baik di solo, Bantul dan di jakarta tidak mau datang memenuhi panggilan hakim mediasi untuk melakukan proses perdamaian. Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu?
Ttd
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi
