DTK Persada 212 Bogor Surati Bupati Minta Penghentian Kegiatan Jemaat Ahmadiyah
Jum'at, 7 Novembet 2025
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Tanfidziyah Kota (DTK) Persaudaraan Alumni 212 Bogor mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bogor, Bapak Rudy Susmanto, berisi permohonan penghentian seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat bernomor 01/SP/DTK PA 212/05/1447 H, DTK Persada 212 Bogor menyampaikan apresiasi atas kinerja Bupati Rudy Susmanto yang dinilai berhasil dalam pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan. Namun, mereka menegaskan adanya kekhawatiran terkait aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang disebut masih aktif dan meresahkan masyarakat serta ulama setempat.
Surat tersebut menyinggung sejumlah dasar hukum pelarangan kegiatan Ahmadiyah, antara lain Fatwa MUI Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005, SKB Tiga Menteri tahun 2008, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 450/721 tanggal 27 Januari 2020.
DTK Persada 212 Bogor meminta agar Bupati Bogor mengambil tindakan tegas dengan membekukan dan melarang seluruh kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor untuk mencegah konflik horizontal dan menjaga ketertiban umat.
Surat tertanggal 15 Jumadil Ula 1447 H / 6 November 2025 ini ditandatangani oleh Endy KH selaku Ketua dan Fajar Gunawan sebagai Sekretaris DTK Persada 212 Bogor, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Transkrip Teks Asli Surat
SURAT PERMOHONAN PENGHENTIAN KEGIATAN JAMAAH AHMADIYAH
Nomor: 01/SP/DTK PA 212/05/1447 H
Lampiran: –
Hal: Permohonan penghentian seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Bogor
Kepada yang terhormat:
Bapak Rudy Susmanto, S.Si
Bupati Kabupaten Bogor
Di Tempat
السلام علیكم ورحمة الله وبركاتھ
Semoga Bapak Rudy Susmanto dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu Wata’ala agar dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Kabupaten Bogor dengan baik dan amanah. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.
Kami sangat apresiasi kinerja Bapak Rudy Susmanto di tahun awal kepemimpinannya sebagai Bupati Kabupaten Bogor dengan gebrakan pembangunan infrastruktur yang terencana dengan matang dan transparan di beberapa wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan ini kami beritahukan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Bogor masih melakukan kegiatannya, dan kami menerima informasi bahwa pekan ini mereka akan melakukan sebuah kegiatan yang membuat resah para ulama dan masyarakat Kabupaten Bogor pada khususnya.
Sedangkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dan dilarang melakukan kegiatan di seluruh Indonesia sejak tahun 1980 seperti yang diatur dalam:
1. Fatwa MUI Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah
2. Surat Keputusan Bersama (SK Tiga Menteri) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA 6/2008, Nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 450/721 tanggal 27 Januari 2020
Maka kami meminta kepada Bapak Rudy Susmanto selaku Bupati Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas dan membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta melarang mereka melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor agar tidak bertambah masyarakat yang tersesat dan untuk menghindari konflik horizontal di Kabupaten Bogor.
Demikian yang ingin kami sampaikan, atas perhatian dan tindakan tegasnya kami ucapkan terima kasih.
والسلام علیكم ورحمة الله وبركاتھ
Bogor, 15 Jumadil Ula 1447 H / 6 November 2025
Hormat kami,
Endy KH — Ketua DTK PA 212 Bogor
Fajar Gunawan — Sekretaris DTK PA 212 Bogor
Tembusan:
1. Ketua DPRD Kabupaten Bogor
2. Kapolres Bogor
3. Dandim 0621
4. Ketua MUI Kabupaten Bogor
