Analisis Hukum atas Tragedi Ledakan SMA 72 Jakarta
Rabu, 12 November 2025
Faktakini.info
Analisis Hukum atas Tragedi Ledakan SMA 72 Jakarta
(Tinjauan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KUHP, dan UU Perlindungan Anak)
1. Dasar Yuridis yang Relevan
Ada tiga kerangka hukum utama yang dapat digunakan untuk menilai perbuatan pelaku:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal tentang pembunuhan berencana dan perusakan dengan bahan peledak (Pasal 340, 187, 188).
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku berstatus anak di bawah umur.
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme (Pasal 6 UU 5/2018)
Pasal 6 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan terhadap obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, dipidana…”
Untuk menentukan apakah tindakan pelaku memenuhi unsur tersebut, perlu diuraikan satu per satu:
a. Unsur “menggunakan kekerasan yang menimbulkan korban massal”
✓ Terpenuhi.
Ledakan bom rakitan di masjid sekolah menyebabkan 96 korban luka, termasuk tiga luka berat. Unsur kekerasan dan akibat massal jelas nyata.
b. Unsur “menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas”
✓ Terpenuhi sebagian.
Ledakan terjadi saat ibadah Jumat di lingkungan pendidikan, menimbulkan kepanikan luas dan trauma mendalam, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat sekitar. Dalam praktik hukum, skala “meluas” tidak harus mencakup seluruh negara, cukup komunitas tertentu yang signifikan (lihat Putusan PN Jakarta Pusat No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst, perkara bom Kampung Melayu).
c. Unsur “motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”
✗ Masih belum terbukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak terhubung jaringan ideologis atau politik tertentu, melainkan bertindak karena tekanan psikologis dan rasa keterasingan. Akan tetapi, adanya tulisan nama-nama pelaku penembakan massal di luar negeri pada senjata dapat menjadi indikasi motif imitasi ideologis, yang dalam terminologi internasional dikenal sebagai “lone wolf terrorism”—yaitu aksi individu yang terinspirasi, bukan diperintah, oleh ideologi tertentu.
Kesimpulan tahap ini:
Dua unsur pertama (kekerasan dan teror massal) terpenuhi, sementara unsur ketiga (motif ideologis) belum cukup bukti. Maka secara hukum, perbuatan ini belum dapat secara otomatis dikategorikan sebagai terorisme, tetapi berpotensi mengarah ke sana bila penyelidikan menemukan bukti inspirasi ideologis atau afiliasi simbolik.
3. Alternatif Kualifikasi Hukum di Luar UU Terorisme
Jika tidak memenuhi unsur ideologi, maka pasal-pasal berikut dapat diterapkan:
Pasal 187 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dipidana maksimal 15 tahun.”
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (jika terbukti ada niat membunuh).
Pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 (UU Darurat): “Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, membuat, atau membawa bahan peledak dipidana mati atau seumur hidup.”
Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka berdasarkan Pasal 69 UU SPPA, hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan hanyalah ½ dari ancaman dewasa, dengan prioritas pada rehabilitasi sosial-psikologis.
4. Aspek “Lone Wolf” dan Dimensi Ideologis
Secara kriminologis, aksi ini memperlihatkan pola terorisme individual (lone actor terrorism), yang ditandai oleh:
Perencanaan dan pelaksanaan mandiri.
Inspirasi dari konten kekerasan digital.
Pola simbolik seperti tulisan di senjata, pakaian tertentu, atau momen simbolis (salat Jumat).
Dalam kasus-kasus global seperti Christchurch (2019) dan Uvalde (2022), tulisan pada senjata dianggap petunjuk ideologis yang signifikan. Oleh sebab itu, analisis forensik terhadap tulisan pada senjata pelaku penting secara hukum untuk menentukan apakah unsur ideologi dalam Pasal 6 UU 5/2018 dapat dibuktikan.
Jika terbukti bahwa pelaku meniru aksi atau ideologi tertentu dengan niat menimbulkan teror massal, maka kasus ini dapat secara sah dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme versi “self-radicalized individual.”
5. Kesimpulan Analisis Hukum
1. Unsur kekerasan dan korban massal — terpenuhi.
2. Unsur suasana teror meluas — terpenuhi sebagian.
3. Unsur motif ideologis/politik/gangguan keamanan — masih perlu pembuktian, terutama terkait simbol dan tulisan pada senjata.
4. Jika motif ideologis terbukti, kasus ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 6 UU 5/2018.
5. Jika tidak terbukti, maka dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan umum dengan penggunaan bahan peledak (KUHP + UU Darurat No. 12/1951).
6. Karena pelaku anak, maka seluruh proses hukum wajib tunduk pada UU SPPA, dengan prinsip utama rehabilitasi, bukan pembalasan.
Analisis hukum ini menunjukkan bahwa secara teknis, ledakan SMA 72 Jakarta berada di antara dua wilayah hukum: tindak pidana umum dengan dampak luar biasa, dan potensi tindak pidana terorisme berbasis inspirasi ideologis individu.
Kajian lebih lanjut harus menunggu hasil analisis forensik digital, psikologis, dan ideologis untuk menentukan arah penegakan hukumnya secara final.
