VONIS 1 TAHUN CHARLIE CHANDRA, PUTUSAN BANDING MELEGITIMASI PIK-2 MERAMPAS TANAH RAKYAT
Jum'at, 10 Oktober 2025
Faktakini.info
VONIS 1 TAHUN CHARLIE CHANDRA, PUTUSAN BANDING MELEGITIMASI PIK-2 MERAMPAS TANAH RAKYAT
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra, Korban Perampasan Tanah PIK-2
Akhirnya, hakim ditingkat Banding di Pengadilan Tinggi Banten mengevaluasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang semula memvonis 4 tahun penjara Charlie Chandra. Ditingkat Banding, vonis dikurangi menjadi 1 tahun penjara (Kamis, 9/10). Alasannya, Charlie dikualifikasi sebagai turut serta bukan pelaku utama, atau yang terbukti adalah Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Pertimbangannya, Charlie bukan pihak yang mengisi formulir 13 untuk permohonan balik nama. Yang mengisi formulir adalah Notaris Sukamto, meski berdasarkan Surat Kuasa. Charlie tidak tahu, ada potensi pidana saat Sukamto mengisi formulir, karena sebelumnya Sukamto juga sudah tahu seluruh tanah di kawasan PIK-2 secara de facto dikuasi oleh Agung Sedayu Group (ASG).
Meski vonis berkurang, namun vonis ini melegitimasi perampasan tanah oleh PIK-2. Karena, Charlie dianggap tidak punya hak atas tanah 8,7 ha berdasarkan SHM No.5/Lemo. Karena SHM tersebut oleh BPN Tangerang sudah dibatalkan, meskipun tanpa putusan pengadilan. Dan diatas tanah tersebut, diterbitkan SHGB atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak usaha ASG dimana Nono Sampono selaku direkturnya.
Namun, ada catatan yang menarik sebagaimana diungkap oleh Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Sa'id Didu. Dalam pertimbangan Hakim tingkat Banding, yang juga sejalan dengan fakta persidangan ditingkat pertama, *bahwa BPN Tangerang menerbitkan SHGB diatas tanah SHM No. 5/Lemo untuk PT MBM atas dasar jaminan dari PT MBM (Agung Sedayu Group).* Luar biasa, dasar menerbitkan SHGB hanya berdasarkan klaim dari PT MBM. Bukan karena ada putusan pengadilan, atau bukan karena PT MBM selaku pemilik tanah.
Padahal, semestinya pencabutan SHM No. 5/Lemo harus berdasarkan putusan pengadilan. SHGB juga tak boleh diterbitkan diatas tanah SHM, apalagi atas nama perusahaan yang tidak memiliki hak atas SHM.
Kalau model begini, Agung Sedayu bisa merampas seluruh tanah rakyat Banten, dengan meminta BPN terbitkan SHGB dengan dasar jaminan dari Agung Sedayu. Ini luar biasa, hukum dirusak oleh oligarki. Hal ini pula, yang dikhawatirkan oleh Muhammad Sa'id Didu.
Pada faktanya, sejumlah fakta di proyek PIK-2, modus perampasan tanah dilakukan dengan cara menerbitkan sertifikat diatas lahan milik warga. Baik lahan tersebut sudah memiliki SHM atau baru sekedar girik.
Temuan 900 ha NIB (Nomor Induk Bidang), yang hanya dikuasai 3 nama (Gojali, Vredy, Henry, orang ASG), mengkonfirmasi modus tersebut. Karena sudah ditimpa, masyarakat jadi terhalang untuk meningkatkan hak, dan yang punya hak (SHM) terpaksa melepas haknya kepada ASG.
Dalam pertimbangan putusan Banding, juga terungkap klaim kerugian 270 juta yang disampaikan Nono Sampono tidak terbukti. Itu artinya, *Nono Sampono memberikan keterangan palsu didalam persidangan, soal PT MBM rugi 270 juta.* Kami, sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum terhadap Nono Sampono berdasarkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pisana 7 Tahun penjara.
PR untuk melawan kezaliman oligarki PIK-2 masih panjang. Namun, turunnya vonis dari 4 tahun menjadi hanya 1 tahun patut disyukuri. Itu pula, yang disampaikan keluarga Charlie Chandra kepada penulis. Keluarga Charlie Chandra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dan membela Charlie Chandra.
Kami, dari tim Penasehat Hukum baik dari LBH AP Muhammadiyah yang dipimpin Bang Gufroni, SH MH, juga dari Kantor Hukum Fajar Gora & Partners, juga sejumlah advokat yang terlibat seperti Bang Syamsir Djalil, Rekan Yasin, SH, dll, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang aktif dan turut membela Charlie Chandra.
Terima kasih, kami ucapkan untuk seluruh pihak yang terlibat membela, mendampingi dan menghadiri persidangan, terima kasih kepada Bapak Muhammad Sa'id Didu, Bapak Mayjen TNI Purn Soenarko, Bapak Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal, Kang Holid Miqdar dkk, Imawan Rizki, Bu Menuk Wulandari dan seluruh Squad ARM (Aliansi Rakyat Menggugat), Bang Meidy Juniarto, Bang Refly Harun, Bu Dhio, Bu dr Yulia Widyaningsih, Bu dr Tifauzia Tyassuma, Pak Al Katiri, Pak Zaki, seluruh jawara Banten, aktivis Tangerang, dan masih banyak lagi.
Terima kasih pula, kepada rekan Youtuber yang membantu menyiarkan persidangan dan materi pembelaan. Terima kasih kepada Mas Nurrohman, Bung Hardi, Bang Doel, Mas Arif, Mas Adit, Bu Essie, dan masih banyak lagi.
Terima kasih, kepada seluruh rakyat Indonesia atas doa dan dukungannya. Kami, akan terus berjuang agar bangsa Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan kaum oligarki. [].