KORLABI uji materiil UU. KPK dan Laporkan Jokowi Terkait Ijazah Iriana

 



Sabtu, 4 Oktober 2025

Faktakini.info

KORLABI uji materiil UU. KPK dan Laporkan Jokowi Terkait Ijazah Iriana

Damai Hari Lubis

Ketua KORLABI

_(Abstrak, "Publik Somasi  Jokowi")_

Masyarakat pemerhati penegakan hukum ditanah air, perlu terus memantau kinerja dan karakter hakim MK sejak eks Ketuanya Akil Mohtar divonis dipenjara seumur hidup sampai dengan perilaku nepotisme Anwar Usman hingga 'kondisi MK kontemprer'.

Untuk itu  _KORLABI sedang mendiskusikan apakah terhadap Pasal 21 dan lainnya pada UU. TIPIKOR andai ditemukan indikasi bertentangan dengan UUD. 1945  perlu di uji materi, dengan catatan "seandainya" MK menolak permohonan Hasto_ terkait pelaku obstruksi pada kasus gratifikasi/ suap atau dugaaan korupsi yang pasal ancaman hukumannya lebih tinggi dari pelaku utama (koruptor). Sehingga substantif tujuan upaya hukum Korlabi agar undang undang KPK berlaku objektif dan berkepastian hukum, bermanfaat dan bernafaskan rasa keadilan masyarakat, juga poin penting rencana (wacana) permohonam uji materi di MK ini, apakah terhadap koruptor patut dimohonakan untuk ditingkatkan ancaman hukumannya? Agar sebanding dengan ancaman tuntutan hukuman terhadap terduga obstruksi suap atau perintangan proses pada pengungkapan gratifikasi?

Selanjutnya *KORLABI juga berencana (berinisiatif)* melaporkan Jokowi terkait asal usul dugaan gelar SE dan MM yang seolah digunakan oleh Iriana (istrinya). Adapun bakal laporan berdasarkan terkait kabar yang datang dan bersumber dari berbagai media sosial (publik) yang viral, namun faktanya terhadap narasi berbagai media sosial yang terus berkembang ini, nir klarifikasi dari iriana dan atau Jokowi.  

Hal terkait 'pelurusan informasi' dalam konteks keterbukaan informasi dan data oleh pihak pihak yang berkompeten, tentunya amat dibutuhkan, oleh karena Jokowi merupakan Pejabat Publik selaku Anggota Dewan Panesihat  BUMN" sehingga Jokowi terikat kepada asas transpranasi  (keterbukaan), sebuah klausula penting dari sebuah prinsip yang ada pada asas asas Good Governannce.

Terlebih mengingat prinsip ekualitas hukum, bahwasanya "siapapun WNI tidak boleh menggunakan gelar palsu baik S-1 atau maupun S-2 atau menggunakan gelar atau surat keterangan apapun jenisnya, surat biasa maupun akte otentik.

Sehingga tranparansi informasi oleh Jokowi vital dibutuhkan demi stablitas keamanan dan kenyamanan, juga demi mencegah timbulnya fitnah terhadap Jokowi (dan keluarga). Maka secara moralitas dan hukum Jokowi dan istrinya sebagai eks 'ibu negara' harus turut peduli dan ikut bertanggungjawab.

Selebihnya, rencana terhadap kedua agenda kegiatan, Uji Materil dan Pelaporan Delik, tentunya KORLABI (bakal) lebih dulu melakukan kajian imiah sebagai bentuk pendalaman secara komperensif, baik asas legalitas dan atau legal standing KORLABI terhadap objek pokok Permohonan MK dan objek laporan pidana, termasuk pendalaman kompetensi (yurisdiksi hukum) tentang keabsahan penanganan kedua jenis objek perkara yang bakal dilakukan.

Saran yang perlu digarisbawahi terhadap dua wacana KORLABI (delegasi representatif publik) sebelum langkah hukum nyata dilakukan, maka idealnya Jokowi atau pihak yang berwenang, diantaranya pejabat kemendiknas, secara konkrit menyampaikan klarifikasi- konfirmasi atas "kebenaran atau ketidakbenaran" *_TENTANG IRIANA MENEMPELKAN TITEL SE dan MM PALSU PADA SURAT KETERANGAN._*