FSI DKI Jakarta Kutuk Perusakan Makam di Pasuruan oleh PWI-LS

 




Jum'at, 3 Oktober 2025

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Santri Indonesia (FSI) FPI DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi perusakan makam ulama dan habaib di Pasuruan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh kelompok PWI-LS. Dalam pernyataannya, FSI menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab, melukai keluarga ahli waris, melecehkan umat Islam, serta melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 406 dan 178.

FSI menegaskan, merusak makam bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga penghinaan terhadap syiar Islam. Pernyataan ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ: “Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika hidup” (HR. Abu Dawud). Dengan demikian, perbuatan tersebut dinilai sama dengan merendahkan martabat manusia.

Selain itu, FSI juga mengingatkan kaidah fiqh “al-dharar yuzal” yang menekankan bahwa setiap bentuk kemudaratan harus dihilangkan. Oleh karena itu, organisasi santri ini menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku, tanpa pandang bulu.

“Umat Islam harus menjaga kehormatan syiar Allah dan tidak memberikan ruang bagi gerakan perusak akidah serta pemecah persatuan bangsa,” tegas FSI dalam keterangan resminya.

FSI DKI Jakarta menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh umat Islam untuk tetap solid dan waspada terhadap gerakan-gerakan yang berpotensi merusak persatuan serta melemahkan kekuatan umat.