PWI-LS Persekusi Kyai di Tegal, Pengamat: Mengingatkan Kembali Hak atas Majelis Ilmu

 


Jum'at, 19 September 2025

Faktakini.info

*Mengingatkan Kembali Hak atas Majelis Ilmu*

Dalam beberapa waktu terakhir, kita sering mendengar kabar tentang kegiatan keagamaan yang terhenti karena adanya penolakan dari sekelompok pihak. Salah satunya melibatkan ormas yang dikenal dengan nama PWI-LS. Beberapa video yang beredar memperlihatkan suasana pengajian seorang kiai yang tidak bisa berlangsung sebagaimana mestinya.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Bukankah pengajian adalah ruang untuk mencari ilmu, mempererat silaturahmi, dan menenangkan hati? Jika majelis ilmu justru menjadi ajang ketegangan, maka ada sesuatu yang patut kita renungkan bersama.

Di satu sisi, setiap kelompok memang berhak menyampaikan pendapat atau keberatannya. Namun di sisi lain, ada hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah, belajar, dan menyampaikan ajaran agamanya selama dilakukan dengan damai dan sesuai aturan. Ketika dua hal ini bertemu, seharusnya yang dijadikan pegangan adalah hukum dan prinsip kebersamaan, bukan sekadar dorongan emosional.

Kita bisa bertanya: apakah dengan membubarkan pengajian, masalah benar-benar selesai? Ataukah justru lahir ketegangan baru, prasangka baru, bahkan luka baru di tengah masyarakat? Jalan damai, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan mestinya menjadi pilihan utama, agar ukhuwah tidak retak hanya karena perbedaan pandangan.

Negara hadir untuk memastikan hak-hak ini berjalan seimbang. Namun pada akhirnya, yang lebih penting adalah kesadaran kita bersama: menjaga majelis ilmu agar tetap menjadi cahaya, bukan sumber keributan.

Ditulis oleh UFN (Ustadz Fahri Nusantara)