KORPS ADYAKSA ADALAH WAKIL NEGARA, TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN TERPIDANA SILFESTER MATUTINA
Jum'at, 19 September 2025
Faktakini.info
KORPS ADYAKSA ADALAH WAKIL NEGARA, TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN TERPIDANA SILFESTER MATUTINA
Terpidana SILFESTER MATUTINA, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019. Namun, hingga saat ini tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, kami segenap elemen tokoh & aktivis Nasional, menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, institusi kejaksaan adalah perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kejaksaan tidak boleh kalah melawan Terpidana SILVESTER MATUTINA.
Kedua, kasus yang menjerat SILFESTER MATUTINA bukan lagi sengketa antara Keluarga Jusuf Kalla denga Terpidana SILFESTER MATUTINA. Melainkan, sudah menjadi kasus yang mewakili marwah institusi kejaksaan, wibawa negara dan keedaulatan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, kami menuntut agar Kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan terpidana SILFESTER MATUTINA ke penjara. Atau, jika kejaksaan masih saja tak kunjung melaksanakan eksekusi, maka Presiden Republik Indonesia kami tuntut untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena telah mencederai kehormatan dan wibawa hukum di negeri ini, yang membiarkan berlarut-larut dilecehkan oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Demikian pernyataan dan tuntutan disampaikan.
Jakarta, 19 September 2025.
TTD
Tokoh & Aktivis Nasional Pembela Kehormatan Dan Kedaulatan Negara