Di Bekasi, Kenapa Dilarang Pakai Speaker untuk Pengajian di Masjid? Sedangkan Hiburan dan Dangdutan Dibolehkan?

 





Jum'at, 12 September 2025

Faktakini.info, Jakarta - Polemik larangan penggunaan pengeras suara (speaker) saat pengajian di Masjid At-Taqwa, Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik.

Video kejadian yang diunggah akun tiktok @uday0430 memperlihatkan seorang ustaz dan jamaah merasa kecewa karena pengajian rutin malam Kamis, yang biasanya hanya berlangsung sekitar satu jam, diminta dihentikan oleh pengurus DKM.

Menurut keterangan dalam video, alasan larangan tersebut adalah karena dianggap mengganggu persiapan hajatan salah seorang warga yang berada di depan masjid. “Padahal belum hari puncak hajatan, hanya acara ‘mangkat’ sebelum acara inti. Waktunya pun masih sore, antara Magrib hingga Isya,” ungkapnya.

Yang membuat warga heran, setelah Isya justru digelar hiburan LAYAR TANCAP bahkan besok siangnya ada DANGDUTAN di sekitar lokasi hajatan tanpa larangan. “Pengajian yang membahas hukum agama dilarang, tapi hiburan yang lebih bising dibiarkan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah nilai syiar dan ilmu agama dianggap mengganggu?” ujar Ustaz dalam video.

Peristiwa ini memicu diskusi di media sosial. Banyak warganet menilai kegiatan pengajian yang dilakukan dengan tertib seharusnya tetap diizinkan menggunakan pengeras suara, selama tidak melewati waktu larut malam dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DKM Masjid At-Taqwa belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut. Warga berharap ke depan ada komunikasi yang lebih baik antara pengurus masjid, panitia hajatan, dan jamaah agar kegiatan keagamaan tetap berjalan tanpa konflik dengan kegiatan masyarakat lainnya.

*Copas