[Video] Ketua DPD FPI Aceh kecam pemasangan spanduk yang memfitnah FPI
Sabtu, 2 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Ketua DPD FPI Aceh Tengku Abdul Wahid kecam pemasangan spanduk di beberapa titik di Lhokseunawe yang memfitnah FPI yaitu FPI difitnah sebagai "ormas terlarang".
Padahal, FPI bukan ormas terlarang. Sampai Hari ini tidak ada keputusan pengadilan manapun yg menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bubar atau organisasi terlarang. Yang membubarkan FPI adalah Keputusan Politik, karena ada pesanan.
Dalam UU Keormasan disebutkan kalau ormas berbuat salah secara masif, terorganisir dan tersruktural harus dibuktikan di pengadilan dan pengadilan harus yang membubarkan.
FPI memang sangat dicintai masyarakat Aceh karena mereka merasakan sendiri perjuangan para Relawan FPI termasuk saat Tsunami Aceh 2004 lalu.
Klik video: