Silfester Matutina Belum Ditahan, Amien Rais: Kuku Jokowi Masih Menancap di Kejaksaan

 


Sabtu, 9 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengeluarkan kecaman keras terkait belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester Matutina, meskipun sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai situasi tersebut jelas mencederai konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

 “Dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka,” ujar Amien Rais melalui akun X-nya pada 8 Agustus 2025

Kasus hukum Silfester Matutina bermula dari orasinya di depan Mabes Polri pada Mei 2017, di mana ia menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan praktik korupsi dan nepotisme serta memanfaatkan isu SARA dalam Pilkada DKI 2017.

Mahkamah Agung (MA) pada 2019 akhirnya memutus Silfester bersalah atas pencemaran nama baik dan memfitnah dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Mei 2019.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum melakukan eksekusi tahanan Silfester. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa sudah ada panggilan kepada Silfester oleh Kejari Jakarta Selatan, namun eksekusi belum terlaksana.

Amien Rais mengaitkan penundaan eksekusi ini dengan pengaruh politik, menyoroti hubungan dekat Silfester dengan mantan Presiden Jokowi dan dugaan intervensi di lembaga hukum.

 “Karena kuku Jokowi masih menancap di Kejaksaan... ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus… jubir Kejaksaan bilang ‘kurang lebih akan dipelajari’,” kritiknya.

Sumber: tribunnews