Dalil Ba'alawi sebagai cucu Rasul adalah Ijma', ada dalil yg lebih kuat dari Ijma?
Senin, 25 Agustus 2025
Faktakini.info
Dalil Ba'alawi sebagai cucu Rasul adalah Ijma', ada dalil yg lebih kuat dari Ijma?
Ijma' adalah sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih. Jika sudah ada ijma', maka pendapat individu siapapun tidak lagi relevan.
Banyak pihak yang mengaku2 "Sayyid" lalu membatal-batalkan nasab Ba'alawi, padahal belum tentu nasab orang itu lebih kuat dari nasab Ba'alawi.
Keluarga Ba'alawi telah menjadi naqib dan ahli nasab di berbagai negara, di Hijaz (Mekkah & Madinah) diakui sebagai ahli nasab dan dihormati oleh ulama setempat. Sultan Ottoman menunjuk Ba'alawi sebagai pemimpin Naqobah Madinah.
Sultan Utsmaniyah menunjuk naqib di berbagai kota.
Misalnya:
Di Madinah, Sayyid Hassan Bafaqih ditunjuk pada awal Jumadilakhir 1295 H.
Di Mekah, Sayyid Ismail Effendi ditunjuk pada 22 Dzulkaidah 1299 H.
Di Homs, Sayyid Yahya Effendi ditunjuk pada 21 Dzulhijjah 1306 H.
Penunjukan serupa juga terjadi di semua negara di bawah kekuasaan Utsmaniyah.
Itu di Zaman Utsmaniyah
Ini membuktikan bahwa pengakuan terhadap nasab Ba'alawi bersifat global, datang dari ulama dan otoritas tentang itu, bukan hanya klaim internal Ba'alawi sendiri mengaku2 "Saya keturunan Nabi"
Sumber copy Megat Panji Alam