CHARLIE CHANDRA DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA, OLIGARKI PIK-2 MASIH DIGDAYA

 



Rabu, 6 Agustus 2025

Faktakini.info

CHARLIE CHANDRA DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA, OLIGARKI PIK-2 MASIH DIGDAYA

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra

Penulis merasa lemas, otot tubuh seolah terlepas, setelah mendengar Jaksa menuntut Charlie Chandra dengan tuntunan 5 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang berat, tetapi juga soal dasar tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa, menuntut berdasarkan materi dakwaan dan BAP penyidik. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Uraian tuntutan Jaksa, hanya 'Copy Paste' dari dakwaan. Sejumlah keterangan saksi, juga copy paste dari BAP.

Fakta persidangan yang membuktikan Charlie Chandra tidak bersalah, bahkan nembuktikan Agung Sedayu Group melalui PT MBM melakukan okupasi ilegal terhadap tanah Charlie Chandra, membangun industri properti diatas lahan milik Charlie Chandra, diabaikan. Sejatinya, tanah seluas 8,7 ha yang dijual oleh Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek PIK-2 kepada Customer, bukan tanah miliknya. Melainkan, tanah Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra yang memiliki SHM No.5/Lemo.

Formulir 13, yang merupakan dokumen permohonan balik nama juga tidak dipalsukan oleh Charlie Chandra. Charlie Chandra, sama sekali tidak terlibat dalam pengisian dokumen formulir ini.

Semua dokumen dari BPN yang diklaim jaksa sebagai dokumen palsu, dikerjakan oleh Notaris. Charlie hanya memberikan Surat Kuasa untuk mengurus balik nama.

Menurut Keterangan Ahli Pidana Prof Dr Sudjono, SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, surat kuasa tersebut tidak mengandung niat jahat (mens rea), karena memberikan kuasa untuk mengurus balik nama dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Pembatalan peralihan hak atas AJB, tanpa putusan pengadilan juga cacat hukum. Bahkan, ahli perdata dan pertanahan dari Universitas Indonesia (UI), Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn, mengatakan pembatalan peralihan hak dalam SHM tak lazim. Saat Majelis Hakim menegaskan pendapat ahli atas hal itu, Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn menegaskan pembatalan peralihan hak itu harus dianggap tidak ada, atau cukup dikesampingkan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sendiri, saat diproses balik nama masih sah atas nama Sumita Chandra. Belakangan, baru dibatalkan AJB-nya (peralihan hak terhadap Sumita Chandra), tanpa membatalkan SHM nya. Itupun, dilakukan oleh BPN Kanwil Banten tanpa kewenangan, karena usia SHM sudah lebih dari 5 tahun (sudah berusia dan dimiliki Charlie Chandra lebih dari 30 tahun).

Mulanya, Tanah seluas 8,7 ha dengan SHM No.5/Lemo ini dalam keadaan damai. Tanah berupa Empang telah memberikan berkah rezeki, bagi keluarga Sumita Chandra dan sejumlah penggarap Empang.

Sampai akhirnya, kerakusan bisnis properti PIK-2 mengincar lokasi Tanah. Hilanglah kedamaian keluarga Charlie Chandra. Tanah yang sebelumnya memberikan berkah, justru menyeret keluarga Charlie Chandra dalam masalah.

Akar masalah ada pada Aguan dan Anthony Salim. Pebisnis rakus, yang membiarkan kaki tangannya (Ali Hanafiah Lijaya dan Nono Sampono), mengokupasi lahan secara ilegal, baik terhadap Charlie Chandra maupun pemilik tanah lainnya di lokasi PIK-2.

Tinggal palu Hakim pengadilan yang diharapkan. Jaksa terbukti menuntut 5 tahun penjara, konfirmasi masih dalam kendali Oligarki PIK-2. Apakah Hakim mampu mandiri dan merdeka memutus, dengan memberikan keadilan pada Charlie Chandra?

Malang nian Keluarga Charlie Chandra. Sudah kehilangan tanah, tidak mendapatkan harga dari tanah yang diambil PIK-2, kini dituntut 5 tahun penjara. Oh bangsaku, kemana lagi rakyat di negeri ini mencari keadilan? Apakah, lembaga pengadilan masih bisa memberikan keadilan? [].