ABOLISI PRABOWO BUKAN DEMI TOM LEMBONG, AKAN TETAPI DEMI MENYELAMATKAN JOKOWI
Selasa, 5 Agustus 2025
Faktakini.info
ABOLISI PRABOWO BUKAN DEMI TOM LEMBONG, AKAN TETAPI DEMI MENYELAMATKAN JOKOWI
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Ada yang aneh atas perbedaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembebasan Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong dibebaskan dengan pemberian Abolisi, sementara Hasto Kristiyanto dibebaskan dengan Amnesti.
Meski sama-sama hak prerogatif Presiden, akan tetapi Abolisi dan Amnesti memiliki filosofi dan konsekuensi hukum yang berbeda. Selain Abolisi dan Amnesti, Presiden secara konstitusional juga memiliki hak prerogatif untuk memberikan Grasi.
Bedanya, Grasi melalui proses permohonan terpidana. Sementara Abolisi dan Amnesti, merupakan inisiatif Presiden.
Seluruh hak prerogatif Presiden ini, diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam Pasal ini, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.
Dalam terminologi yang diambil dari bahasa Belanda, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Adapun Abolisi secara etimologis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda adalah peniadaan peristiwa pidana. Istilah ini digunakan untuk istilah penghapusan suatu peristiwa pidana, dimana setelah diabolisi peristiwa pidana tersebut dianggap tidak pernah ada.
Sebelum Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, diketahui Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengakui dirinya yang memerintahkan Tom Lembong untuk melakukan import gula.
Jokowi mengakui mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula.
Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula.
"Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden," kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah Kamis (31/7).
Jika dikaitkan dengan konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka Jokowi yang memerintahkan import gula juga terkena pertanggungjawaban pidana yang telah merugikan Negara dan menguntungkan korporasi yang mendapatkan izin import gula. Itu artinya, yang melakukan korupsi bukan hanya Tom Lembong, jika pertimbangan Majelis Hakim yang digunakan untuk memvonis Tom Lembong konsisten diadopsi untuk mengadili Jokowi.
Kalaupun, Jokowi tidak dapat dibidik dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor, setidaknya Jokowi terlibat dalam tindak pidana perbantuan yang dilakukan Tim Lembong, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dengan dikeluarkannya kebijakan Abolisi terhadap Tom Lembong, maka otomatis peristiwa korupsi import gula dihapus dan dianggap tidak ada. Dengan demikian, kebijakan ini berdampak pada penyelamatan Jokowi baik dari ancaman pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Hasto Kristiyanto, hanya diberikan Amnesti. Itu artinya, kesalahan Hasto diampuni dan penghapusan sanksi pidana terhadap Hasto, namun tidak menghapus peristiwa pidananya. Ampunan terhadap Hasto ini, tidak menghapus kasus korupsi Harun Masiku yang telah menjebloskan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke penjara.
Alhasil, Abolisi terhadap Tom Lembong hakekatnya adalah untuk menyelamatkan Jokowi. Sebab, saat Tom Lembong divonis bersalah dan dipidana 4,5 tahun penjara, maka semestinya Jokowi juga harus dipenjara. Namun, karena Tom Lembong diabolisi kasusnya, maka selamat-lah Jokowi.
Jadi, apakah pembaca percaya Prabowo Subianto menjalankan amanat Presiden, telah lepas dari bayang-bayang kekuasaan Jokowi? [].