Zein Kribo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Kamis, 31 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menyampaikan klarifikasi resmi terkait pengaduan masyarakat atas nama Ustadz Yusuf Muhammad Martak melalui kuasa hukumnya, M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Dalam surat bernomor B/HP-145/NYWAS.2.4/2025/Itwasum, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Juli 2022, kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan. Adapun terlapor dalam perkara tersebut, yakni Zein Assegaf alias Zein Kribo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merujuk pada hasil penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti serta keterangan ahli. Disebutkan bahwa Zein Kribo telah menerima P-19 dari Kejaksaan dan telah melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, berkas perkaranya dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Pol. Dr. Merdisyam, M.Si, atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Wakapolri, dan Irwasum Polri.
Dengan ditetapkannya Zein Kribo sebagai tersangka, maka proses hukum selanjutnya akan segera berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.