Penutupan Tempat Penjualan Miras di Padaherang oleh Warga dan Aparat Desa

 




Rabu, 9 Juli 2025

Faktakini.info, Jakarta - Pada Senin, 7 Juli 2025, tepatnya setelah Salat Isya, umat Islam Kabupaten Pangandaran yang berada di Kecamatan Padaherang bergerak menutup sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) yang beroperasi secara bebas di Kampung Sukarenah, Dusun Ciputri, Desa Padaherang.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Padaherang, Iman Suwangsa Hendra Komara, bersama Ustadz Aep Saepudin sebagai perwakilan Forum Umat Islam Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini merupakan wujud keresahan masyarakat yang selama ini sudah berulang kali melapor kepada pihak pemerintah, aparat penegak perda, dan penegak hukum. Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara tegas sehingga peredaran miras tetap dibiarkan.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Padaherang, Iman Suwangsa Hendra Komara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik kemaksiatan seperti ini terus berkembang di wilayahnya. “Kami tidak mau ada tempat kemaksiatan yang bebas seperti ini di desa kami. Ini bisa menghancurkan generasi! Ini tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran agama, juga merusak kesehatan. Jelas ini sebuah kedzoliman. Niat kami adalah menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari kerusakan akibat alkohol,” ujarnya.

Turut hadir dalam aksi penutupan tersebut antara lain Ustadz Aep Saepudin (Forum Umat Islam Pangandaran), Ketua RT setempat, Kepala Dusun setempat, Bapak Kunkun (Babinmas Polsek Padaherang), Yodi Yodian (Pemuda Padaherang), serta sejumlah warga Desa Padaherang yang menjadi saksi.

Sementara itu, salah satu karyawan penjaga tempat miras tersebut menyebutkan bahwa pemilik tempat penjualan miras ini adalah seorang warga Padaherang yang biasa dipanggil Haji Boleng.