KASUS IJAZAH PALSU : AMBISI KEDUA JOKOWI UNTUK KEMBALI MEMENJARAKAN RAKYATNYA?

 



Selasa, 15 Juli 2025

Faktakini.info

KASUS IJAZAH PALSU : AMBISI KEDUA JOKOWI UNTUK KEMBALI MEMENJARAKAN RAKYATNYA?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Kemarin (Senin, 14/7), Klien kami Rizal Fadilah, S.H., mendapatkan Surat Tembusan terkait dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat yang dikirim Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta tersebut, ada sejumlah terlapor yang ternyata disasar oleh kasus ijazah palsu Jokowi.

Bukan hanya Rizal Fadilah, sejumlah aktivis yang terlibat dalam agenda Silaturahmi ke UGM dan kediaman Jokowi di Solo, ikut disasar. Ada Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, dan Presiden TPUA Eggi Sudjana. Eggi Sudjana, meskipun tak ikut ke Yogyakarta dan Solo, termasuk pihak yang mengajak aktivis untuk datang ke Yogyakarta untuk menghadiri acara hala bi halal di UGM sekaligus mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

Selain Roy Suryo, ada nama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar. Tiga alumni UGM, yang selama ini menjadi motor dan inspirator pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi, dengan motif untuk menyelamatkan kredibilitas dan kehormatan kampusnya, juga menjadi Terlapor.

Ada pula sejumlah nama terlapor seperti Benyamin Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridlo alias Babe Aldo hingga mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Sementara itu, selain Jokowi ada nama Andi Kurniawan, Lechumanan dan Maret Samuel Sueken bertindak sebagai Pelapor. Pasal yang dilaporkan bejibun: ada pencemaran (310 KUHP), Fitnah (311 KHUP), 27A UU ITE, 35 dan 32 UU ITE, Pasal penghasutan (160 KUHP), delik SARA (28 ayat 2 UU ITE), kabar bohong (28 ayat 3 UU ITE), hingga delik penyertaan dan perbantuan (Pasal 55 KUHP).

Entahlah, apa yang diinginkan Jokowi. Sepertinya, dia belum puas memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dalam perkara ijazah palsu. Dia merasa dihina sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya, dan ingin dipulihkan wibawa, harkat dan martabatnya.

Namun sayang, jalan yang ditempuh tidak nyambung. Ingin dikembalikan harkat dan martabatnya, tetapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya.

Padahal, cara untuk mengembalikan harkat dan martabat dalam kasus ini adalah dengan menunjukkan ijazah aslinya, jika ada. Bukan dengan merepresi rakyat, dengan memenjarakannya.

Gus Nur dan Bambang Tri, telah sukses dipenjara karena ijazah palsu Jokowi. Setelah dipenjara, apakah rakyat berubah menjadi yakin ijazah Jokowi asli?

Faktanya, setelah Bambang Tri Mulyono berlalu dan dipenjara, justru muncul Alumni UGM yang makin kencang mengkritik ijazah palsu Jokowi. Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya, alumni UGM yang tak percaya ijazah Jokowi asli, meski Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sudah dipenjara.

Polisi, hari ini pun kembali menjadi pelayan setia Jokowi, meskipun Jokowi tak lagi menjadi Preseden. Laporan Jokowi, secepat kilat naik ke tahap penyidikan. Sedangkan Dumas TPUA, dihentikan.

Polisi tak cukup puas, sukses memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur untuk melayani Jokowi. Hari ini, polisi kembali memberikan pelayanan spesial untuk laporan Jokowi.

Akhirnya semua berpulang kepada rakyat. Apakah ridlo, ada yang kembali dipenjara karena mempertanyakan ijazah Presidennya, yang sekian lama tak kunjung ditunjukkan. Bahkan, 6 bulan persidangan Bambang Tri dan Gus Nur, ijazah asli Jokowi juga tak pernah hadir di pengadilan, meski telah diperintahkan dihadirkan oleh Majelis Hakim. [].