Jokowi tidak hadir Kamis 3 Juli 2025 di Bareskrim maka Gelar Perkara Harus diundur atau Batal Demi Hukum
Kamis, 3 Juli 2025
Faktakini.info
Jokowi tidak hadir Kamis 3 Juli 2025 di Bareskrim maka Gelar Perkara Harus diundur atau Batal Demi Hukum.
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politk)
Ekspos Perkara atau Gelar Perkara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHAP, UU. POLRI termasuk PERKAPPOLRI.
Tujuan daripada ekpos perkara adalah bagian dari pemenuhan keberlakukan terkait asas hukum tentang transparansi, sesuai rujukan dari salah satu unsur daripada keharusan penyelenggara negara menerapkan asas Good Governance, fungsinya untuk membantu penyidik dalam membuat keputusan yang presisi terkait metode penanganan perkara atau kepastian hukum.
Ekspos perkara atau gelar perkara harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor atau Pengadu Prinsipal atau oleh Terlapor atau Teradu prinsipal.
Selain itu pola gelar perkara juga wajib dihadiri ahli independen yang kredibel serta tidak memiliki catatan hukum.
Dalam makna hukum tanpa dihadiri oleh Pelapor atau Pengadu atau Terlapor atau Teradu langsung maka gelar perkara adalah cacat hukum atau oleh karenanya batal demi hukum, *_sepanjang ada catatan hukum bahwa para pihak tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan hukum atau tidak mendapatkan undangan dari dan atau oleh pihak penyidik._*
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum andai para pihak Pelapor/ Pengadu dan Terlapor/ Teradu diantara salah satu atau keduanya Pelapor/ Pengadu atau Terlapor Teradu diundang, namun keduanya atau satu diantaranya hadir, maka ekspos perkara dapat dinyatakan sah secara hukum.
Asalkan ekspos perkara terhadap perkara yang membutuhkan tim ahli dan independen, dan ahli dimaksud hadir.
Namun dikecualikan daripadanya para pihak yang telah diundang, namun ternyata sang ahli tidak hadir pada saat ekspos perkara berlangsung . Maka ekspos perkara pun tidak memiliki kualitas hukum.
Sehingga apabila hasil ekspos perkara yang cacat hukum dihentikan penyidikannya atau Terlapor atau Teradu dinaikan statusnya menjadi TSK. Maka andai terdapat pelanggaran ketentuan atau keharusan tersebut nyata ada yang dilanggar oleh pihak penyidik. Maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan Permohonan Pra Peradilan terhadap pihak institusi Polri dalam wilayah kompetensi mengadili perkara.
Lalu bagaimana status atau kedudukan hukum apakah Jokowi sebagai Teradu sudah diundang? Atau minta waktu untuk kehadirannya. Atau kah objek benda yang perlu digelar sudah mendapatkan hasil uji labfor digital? Tentu Jokowi dan Ijazah S 1 objek perkara sudah harus berada ditangan Bareskrim mabes Polri.
Andai Jokowi sebagai pihak Teradu YANG INFONYA SEDANG PAKANSI KELUAR NEGERI SAMBIL BEROBAT, menyatakan bahwa, "dirinya belum mendapat undangan oleh pihak penyidik Bareskrim," *_maka ekpos atau gelar perkara tersebut diundur oleh sebab hukum._* Namun sebaliknya apabila hanya pihak pelapor atau pengadu yang justru tidak hadir pada saat ekspos perkara maka kegiatan agenda gelar perkara dan hasilnya tetap memiliki kekuatan hukum sah *_atau perkara laporan dinyatakan gugur oleh sebab para pihak pelapor pelaporan dan atau pengaduan dianggap tidak sungguh-sungguh._*
Penulis adalah:
1. Anggota Dewan Kehormatan DPP KAI.
2. Pakar Ilmu Peram Serta Masyatakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
3. Ketua Bidang Hukum HAM DPP. KWRI.
4. Ketua AAB/ Aliansi Anak Bangsa.