Hotman Paris Ajukan Pendapat Hukum Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah
Kamis, 10 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pernyataan terbarunya, Hotman mengajukan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang, menurutnya, dapat menjadi bukti bahwa kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum.
Meski bukan kuasa hukum resmi Tom Lembong, Hotman menyatakan bahwa pendapatnya berbasis pada dokumen resmi dari institusi negara.
Bukti pertama yang ia soroti adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung pada tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta diperbolehkan dan tidak melanggar hukum.
Bukti kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, di mana kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.
“Ini legal! Tidak mungkin sebuah kebijakan yang sudah disetujui lintas kementerian dan mendapat restu Kejagung bisa dikriminalisasi,” ujar Hotman dalam unggahan video yang kini viral.
Sementara itu, Tim kuasa hukum resmi Tom Lembong, yang dipimpin Ari Yusuf Amir, tengah menjalani proses pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa sebelumnya menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.