Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar, Sebut Sebarkan Fitnah Berat
Kamis, 25 Juni 2025
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menggugat selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang diajukan melalui sistem e-court tersebut tercatat dalam nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dengan nilai total mencapai Rp105 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar. Dalam keterangannya kepada media, Muslim menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dari tuduhan serius yang tidak memiliki dasar hukum.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” ujar Muslim Jaya dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025).
Lisa Mariana dituding menyebarkan berbagai tuduhan serius melalui media sosial, termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan, hingga aborsi yang melibatkan Ridwan Kamil. Pihak penggugat menilai unggahan-unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian besar secara personal maupun profesional, termasuk menurunnya pendapatan dan rusaknya reputasi publik Ridwan Kamil.
Selain tuntutan ganti rugi, pihak Ridwan Kamil juga meminta Lisa untuk menghapus seluruh unggahan yang mengandung fitnah tersebut. Ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.
Hingga berita ini diterbitkan, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan figur publik dan selebgram di era digital.