Damai Lubis: Bantahan terhadap Sugiono Pecinta Jokowi sok tahu
Ahad, 1 Juni 2025
Faktakini.info
Bantahan terhadap Sugiono Pecinta Jokowi sok tahu
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan politik)
*_Peristiwa hukum sebenarnya Tidak Terkait Ijazah Jokowi Asli_*
1. Jokowi tidak pernah melapor terhadap a quo in casu Terdakwa/TDW Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur;
2. Jokowi tidak menjadi saah satu Saksi Korban dan Tidak Ada BAP nya;
3. Pelapornya adalah Guru SD yang merasa tercemar nama baik sekolahnya;
4. Tidak benar nama-nama Pengacara yang disebutkan oleh Sugiono, karena BTM dihadapan majelis hakim saat sidang berlangsung, "mencabut kuasanya kepada beberapa Advokat dengan alasan "merasa tidak nyaman";
5. JPU dan Majelis Hakim, dan Para Kuasa Hukum BTM dan Gus Nur dan Para Penyidik (sesuai kesaksian BAP) dan teman-teman sekolah Jokowi (SD. SMP dan SMA) termasuk pihak sekolah yang dijadikan saksi a charge, tidak pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi, namun aneh kesemua ijazah foto copi ada stempel (legalisir) sekolah;
6. Ahli yang dihadirkan oleh penyidik semuanya belum pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi;
7. BTM memiliki foto copi ijazah Jokowi dan sama dengan yang ditunjukan oleh JPU;
Isi vonis judex fact PN. Surakarta menghukum (Split) kedua TDW 6 tahun penjara, dengan pertimbangan kedua TDW melakukan kebohongan yang menimbulkan kegaduhan, lalu vonis dianulir oleh Pengadilan Tinggi/PT Semarang dengan metode hukum "membatalkan' putusan PN. Surakarta yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, "mengadili sendiri, dengan putusan 'menghukum' kedua TDW dengan 4 tahun penjara potong masa tahanan" oleh sebab terbukti melanggar Pasal UU. ITE Jo. Ujar Kebencian, lalu putusan PT. Semarang diperkuat oleh Mahkamah Agung RI/MA.
Sehingga narasi informasi yang disampaikan oleh Dr. Ir. Sugiono, terkesan _ngasal_ karena tidak tahu secara jelas, hanya membela Jokowi dengan kacamata kuda, berkualitas hukum dan amat menyesatkan, justru indikasi pengaburan sejarah hukum dengan kategori 'kebohongan publik'.
Dari sisi perspektif dan logika hukum, bahwa putusan MA. pun patut diperselisihkan dari sudut tinjau asas hukum pidana dalam kerangka mencari dan menemukan Hakekat Kebenaran (materiele waarheid)?
Ulasan hukum: Kelak waktu akan membuktikan keberadaan 'Novum' akan mejadikan alat rehabilitasi nama baik kedua patriot (BTM dan Gus Nur) melalui upaya herziening (PK), berikut ganti rugi oleh negara karena aparatur negara telah melakukan "praktik kriminalisasi" atau setidaknya aparatur negara telah melakukan "sengaja" disobedient terhadap proses penegakan hukum yang berakibat terjadi pelanggaran HAM terhadap BTM dan Gus Nur.
Maka ujar kebencian apa yang Kedua TDW lakukan? Karena fakta hukum unsur unsur ujar kebencian, nyata tidak bisa dibuktikan oleh JPU karena tidak ada asli ijazah (SD-SMP-SMA dan S-1) dan alat bukti pendukung lainnya diantaranya asli skripsi, 'alamat kost' Jokowi di Jogja, kejelasan lokasi KKN serta bukti pelunasan biaya kuliah Jokowi selama 5 tahun (bukti pembayaran per semester) dari pihak UGM termasuk *_bukti primer hasil labfor ijazah asli dan skripsi asli_* dll yang initnya sebagai dasar klausula pertimbangan Majelis Hakim untuk menjustifikasi dakwaan.
Oleh karenanya diperselisihkan, darimana klausula terkait pertimbangan hukum didalam vonis (PT dan MA) sebagai indentifikasi hukum, sehingga kedua TDW dinyatakan oleh vonis telah melanggar pasal ujar kebencian/hate speech.
Apa yang mendasari judeks facti PT. Semarang dan judeks juris MA untuk vonis ujar kebencian? Karena nomenklatur 'ujar kebencian' hanya dapat dibenarkan andai kedua TDW melakukan kebohongan atau fitnah dengan keberadaan Ijazah asli dll yang dijadikan alat bukti komparasi terhadap bukti terkait narasi BTM "Jokowi Ijazah Palsu".
Bahwasanya ujar kebencian yang menjadi dasar vonis (seolah) disebabkan timbulnya kegaduhan atas kejadian 'sumpah mubahalah' yang disampaikan oleh Gus Nur dan BTM. Namun realitanya tidak ada kegaduhan publik, dan secara hukum sumpah mubahalah bukan merupakan delik, karena tidak terdapat ketentuan hukum yang melarangnya.
Dan klaim perihal Jokowi pernah memperlihatkan ijazah asli S-1 miliknya secara transparansi (jujur) kepada publik, tidak bisa buktikan oleh siapapun (termasuk Pihak UGM). Pastinya eksistensi ijazah asli S.1 Jokowi, sementara ihasil uji labfor sàat ini masih misterius.
Sebagai penutup artikel penulis nyatakan narasi dari Sdr. Sugiono wajib dipatahkan, sebagai pencerahan dan pelurusan sejarah hukum bagi publik, ditambah bukti yang tak dapat dibantahkan oleh pihak mana pun dan oleh siapa pun, *_karena informasi yang diumumkan Bareskrim kepada publik, tidak ada menyebutkan ijazah asli S-1 Jokowi berdasarkan vonis inkracht dari MA terhadap kedua TDW._*
Selebihnya dari Kami selaku penanggap dengan barometer jalannya proses persidangan serta hasil vonis terhadap BTM dan Gus Nur oleh Mahkamah Duniawi mengindikasikan moralitas oknum aparatur penegak hukum di era rezim 2014-2024 mengalami degradasi yang cukup parah.
https://rmol.id/publika/read/2025/05/30/668301/keabsahan-ijazah