[Video] Habib Rizieq: Emang Apa Salah, FPI?

 


Jum'at, 23 Mei 2025

Faktakini.info, Jakarta - Sampai Hari ini tidak ada keputusan pengadilan manapun yg menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bubar atau organisasi terlarang. Yang membubarkan FPI adalah Keputusan Politik, karena ada pesanan. 

Dalam UU Keormasan disebutkan kalau ormas berbuat salah secara masif, terorganisir dan tersruktural harus dibuktikan dipengadilan dan pengadilan harus yang membubarkan.

Dokumentasi kegiatan sosial kemanusiaan Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta seluruh jajarannya baik di dalam maupun luar negeri yang sudah mencapai 5.500 link lebih, ada di Website www.faktakini.info di Label Berita: Aksi Sosial Kemanusiaan, klik & share 👇🏼

https://www.faktakini.info/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1

https://www.faktakini.info/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1

Klik video: