Ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim ?
Jum'at, 30 Mei 2025
Faktakini.info
*Ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim ?*
Oleh : Arvid Saktyo
Penulis adalah Advokat, Sekjen AAB (Aliansi Anak Bangsa)
Wakil Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)
Wakil Ketua 1 KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam)
Kasus dugaan ijasah palsu Joko Widodo yang telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri masih menyisakan polemik tanda tanya dari lapisan masyarakan baik dari praktisi maupun Ahli Hukum, sebagaimana kita ketahui kasus dugaan Ijasah palsu Joko Widodo yang bergulir di Bareskrim berasal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam hal ini TPUA yang mana belum lama ini dugaan kepalsuan dokumen ijasah tersebut telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri namun masih menyisakan polemik di masyarakat.
Polemik tersebut tentunya sangat beralasan dari segi kacamata hukum acara pidana. Sebagaimana kita ketahui akhirnya pengaduan masyarakat tersebut dihentikan dalam tingkat penyelidikan.
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materil, dimana kebenaran yang memang dari fakta-fakta yang tidak terbantahkan atau bukan dari fakta yang direkayasa.
Patut dipertanyakan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terkait hasil keaslian dokumen ijasah Joko Widodo karena dikaitkan dengan hukum acara pidana yang berlaku dan kebenaran materil sebagai berikut :
Apakah Bareskrim Polri memeriksa dokumen asli ijasah Joko Widodo atau Fotokopi dokumen Ijasah Joko Widodo ?
Jawaban tersebut tentunya sangat kuat dugaannya dokumen yang Labfor (periksa) oleh Bareskrim Polri merupakan dokumen fotokopi, karena tidak mungkin Bareskrim Polri memeriksa dokumen asli Ijasah Jokowi karena tidak pernah melakukan proses penyitaan atas alat bukti Asli Ijasah Joko Widodo dan sebagaimana kita ketahui proses pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan sehingga tidak diperkenankan dalam proses penyelidikan, penyelidik melakukan penyitaan.
Sehingga dengan demikian mengacu pada pasal 184 KUHAP apabila dokumen yang diperiksa LabFor Bareskrim adalah dokumen fotocopy maka tidak tercapainya kebenaran materill dan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri merupakan hasil yang premature sehingga tidak mengikat secara hukum atau bertentangan secara hukum / merupakan perbuatan melawan hukum.