Damai Lubis: Hubungan Hukum antara Jokowi dan Kasmudjo di ada-adakan

 



Sabtu, 17 Mei 2025

Faktakini.info

Hubungan Hukum antara Jokowi dan Kasmudjo di ada-adakan  

Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

1. Jokowi jelas jelas mengatakan didepan para tamu undangan di UGM dan sudah publis, melalui Sosmed, bahwa Kasmudjo adalah Dosen Pembimbing Skripsinya dan Jokowi cerita tentang bolak balik perbaikan skripsinya,  Jurusan Teknologi Kayu dan nampak Kasmudjo pun sudah diarahkan (drive) untuk tertawa dan tersenyum-senyum. Karena;

2. Kasmujo saat ini mengatakan, dirinya yang sebenarnya bukan dosen pembimbing Jokowi dalam pembuatan skripsinya;

3. Namun pengakuan adalah bukan satu-satunya alat bukti, perlu dengan bukti-bukti pendukung lainnya;

4. Bahwa andai benar pengakuan Kasmudjo yang sudah tersebar melalui media, tentu akan bertambah satu dari puluhan kebohongan Jokowi selama menjadi Presiden RI ke 7; 

5. Substantif Pengakuan Kasmudjo menjustifikasi  tuduhan publik terhadap dugaan Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 dari UGM;

6. Bahwa Bareskrim Mabes Polri akan menjadikan temuan bukti pengakuan sebagai salah satu unsur alat bukti yang menguatkan kebenaran materil lainnya daripada hasil labfor serta mutatis mutandis menggugurkan bukti formal dari pernyataan rektor UGM bahwa Jokowi adalah benar alumni mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan angkatan tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985;

7. Pengakuan Kamudjo sementara ini, otomatis alat yang dapat menemukan kebenaran materil, dan sementara dapat mem- barrier proses penyelidikan atas laporan Jokowi terhadap Roy Cs;

8. Bareskrim Polri saat ini justru harus fokus mengarahkan investigasinya kepada eks rektor UGM Pratikno dan Rektor saat ini (Prof Ova, termasuk civitas dekanat Fakultas Kehutanan saat ini, serta teman-teman yang mengaku seangkatan Jokowi.

Referensi berita:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250515124707-20-1229418/kasmudjo-tegaskan-bukan-dosen-pembimbing-skripsi-jokowi

_Penulis adalah pakar ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat_