Charlie Chandra: Saya tidak pernah melakukan pemalsuan

 




Selasa, 20 Mei 2025

Faktakini.info

Teman-teman, izinkan saya menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Saya tidak pernah melakukan pemalsuan.

Pada 30 Januari 2023, saya memberikan kuasa kepada PPAT untuk mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo, yang telah 35 tahun terdaftar atas nama almarhum ayah saya—dan selama itu pula kami rutin membayar PBB.

Pada 9 Februari 2023, PPAT mengajukan permohonan ke BPN, melampirkan Lampiran-13, formulir standar BPN yang diisi dan ditandatangani oleh notaris, bukan saya. Namun anehnya, formulir ini dijadikan dasar untuk menuduh saya memalsukan surat.

Padahal:

1. SHM masih sah atas nama ayah saya saat permohonan diajukan.

2. Saya tidak pernah melihat atau menandatangani formulir tersebut.

3. Tidak ada pihak lain yg dirugikan karena saya balik nama dari SHM yg atas nama ayah sendiri.

Yang lebih janggal, hanya 22 hari setelah permohonan balik nama diajukan PPAT, BPN membatalkan SHM kami secara sepihak tanpa perintah putusan pengadilan.

Lalu pada 28 April 2023, saya justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan, hanya karena saya mengurus balik nama warisan keluarga saya sendiri.

Sebenarnya, perkara ini sudah dihentikan pada 2023 berdasarkan perjanjian perdamaian yang isinya sangat merugikan saya:

1. Saya dipaksa melepaskan tanah tanpa ganti rugi,

2. Saya harus menyerahkan sertifikat, dan

3. Tidak boleh melapor atau menggugat Agung Sedayu.

Saya tidak pernah melanggar perjanjian, namun karena saya bersuara ke publik dan menyatakan bahwa saya adalah korban perampasan tanah dan kriminalisasi, maka perkara ini dihidupkan kembali melalui mekanisme praperadilan.

Terhakir saya telah menghadiri pangilan Polda Banten dan kesepakatannya adalah menunggu jawaban dari kapolda terkait penundaan perkara pidana karena sedang ada perkara perdata di PN Jakut dan saya bersedia datang apabila di panggil lagi. Namun saya tiba2 mau di tangkap, saya duga ini karena setelah saya di tetapkan sebagai tersangka saya melawan:

1.  Saya menggugat Agung Sedayu Group di Pengadilan Jakarta Utara.

2. Saya melaporkan Muannas Alaidid dan Nono Sampono, direktur PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group) ke Mabes.

3. Korban Haji Fuad telah melaporkan AKP Yan Hendra (AKP yg sama yg mau menangkap saya) ke Propam, karena diduga menyalahgunakan kekuasaan terhadap Pak Haji Fuad, pemilik tanah 200 hektar yang juga ingin dikuasai oleh Agung Sedayu.

Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap saya dan korban lain yg ingin mempertahankan tanahnya agar tidak dikuasai pengembang.

Hingga hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan negri yang membatalkan AJB atas nama ayah saya. Justru sebaliknya, sudah ada 3 putusan pengadilan negri yang menyatakan AJB tersebut sah dan mengikat. Semua putusan dapat diakses di: charliechandra.com

Dan yang lebih mengkhawatirkan—ini bisa terjadi kepada siapa saja. Anda bisa saja hanya ingin mengurus balik nama atas tanah milik orang tua Anda sendiri, lalu tiba-tiba dilaporkan oleh pihak yang bahkan tidak memiliki hak apa pun.

Inilah wajah penyalahgunaan kekuasaan—di mana hukum digunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai pelindung keadilan.


Saya akan bongkar semua kejahatannya di pengadilan.


youtube.com/live/qGjlF3v6I…


youtu.be/w4eH2FzpMHQ?si…


youtu.be/cUkcx1Szs88?si…