[Video] Ustadz Novel Laporkan Oknum Pejabat Kemenhub ke PMJ Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 15 Mei 2024
Faktakini.info, Jakarta - Ustadz Novel Bamukmin melaporkan seorang oknum pejabat ke Polda Metro Jaya kasus dugaan penistaan agama. Sebagai berikut.
Ustadz Novel Bamukmin
Alhamdulillah saya bersama saksi dan juga bersama Suna Kalijaga juga Hendarsam Marantoko ketua LISAN dan bersama anggota HAMI ( himpunan Advokat Muda Indonesia ) juga bersama warga non muslim mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum pejabat kementrian perhubungan yaitu AK yg diduga menistakan/penghinaan Alquran dgn cara bersumpah menginjak Alquran untuk meyakini istrinya bahwa AK tidak berselingkuh
Dan Alhamdulillah laporan kami diterima dgn no LP/B/V/2642/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Mei 2024 jam 11 45 dengan begitu oknum pejabat bejat ini harus segera ditahan karna melakukan pelanggaran tindak pidana berat yaitu pasal 156a dgn ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara
Kami mengapresiasi pihak kepolisian yg telah dgn cepat menerima laporan kami namun kami meminta agar terlapor untuk segera ditangkap agar tidak melarikan diri , tidak menhilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya lagi
Bahwa terlapor juga sdh menjadi tersangka dgn kasus KDRT sebagai korban adalah saksi kami ibu FK yg juga saksi terhadap penghinaan Alqur'an
Dan sedari itu kami juga akan beraudensi ke MUI pusat untuk bisa meminta tanggapannya agar permasalahan ini bisa dibuatkan keterangan yg jelas bahwa bagaimana orang bersumpah dgn menginjak alqur'an
Kami berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara hukum yg berkeadilan juga sikap tegasdari MUI agar ada efek jera terhadap para penista agama
Klik video: