Damai Lubis: Langkah kebijakan Jokowi dan Prabowo andai dikalahkan oleh MK dalam sengketa Pilpres 2024

 



Ahad, 21 April 2024

Faktakini.info

Langkah kebijakan Jokowi dan Prabowo andai dikalahkan oleh MK dalam sengketa Pilpres 2024

Damai Hari Lubis

Aktivis Hukum, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Duet Jokowi dan Prabowo, asumsi penulis, bahwa tidak mustahil selaku penguasa "incumbent" akan melakukan tindakan politik atau diskresi hukum, jika dinyatakan dalam vonis MK diskualifikasi, atau pemilu ulang dan ternyata andai saja "mereka" setelah pemilu ulang mengalami kekalahan ? 


Maka prediktif tindakan politik kedua sekawan itu adalah:


1. Kyai Maruf Amin mundur lalu menjadikan pemerintahan RI dibawah kepemimpinan triumvirat ( Menhan, Mendagri, Menlu);

2. Menyatakan negara dalam keadaan darurat sipil;

3. Menyatakan negara dalam keadaan darurat militer (martial law)


Alasan terjadinya alternatif 3 kondisi perpolitikan tanah air karena gemuruh euforia masyarakat yang menginginkan Jokowi dan kroni atau antek-antek rezim kontemporer agar segera diadili justru akan menjadi pemicu terjadinya kebijakan dari salah satu alternatif pertimbangan politik Jokowi-prabowo ditambah karena ada rasa kekhawatiran tuntutan hukum terhadap segala kekeliruan politik dan penegakan hukum yang pernah mereka lakukan sepanjang kepemimpinan Jokowi dan kroni.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel